MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu usulkan dua Perda untuk dibahas dalam Propemperda tahun 2025 ini. Dua Perda tersebut adalah Raperda Reklame dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tahun ini dari legislatif hanya mengusulkan 2 Perda untuk dibahas. Yaitu Raperda Reklame dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ketua Propemperda Kota Batu Ilyas kepada Malang Posco Media, Kamis (30/1) kemarin.
Polisi partai Golkar ini menjelaskan dua perda yang diusulkan sangat prioritas dan sangat dibutuhkan bagi Kota Batu. Contohnya untuk Raperda Reklame diusulkan oleh Komisi A dan dibahas Masa Persidangan II atau bulan Januari sampai April.
“Raperda pajak reklame ini perlu diperbarui. Seperti diketahui, penyelenggaraan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Karena terbilang cukup lama, sehingga sudah saatnya diperbarui,” bebernya.
Dengan perbaruan Perda tersebut, diharapkan ada peningkatan PAD dari pajak reklame. Mengingat sebagai kota wisata, semakin banyak pelaku usaha memasang reklame di jalan-jalan Kota Batu.
Penerimaan pajak reklame di Pemerintahan Kota Batu menjadi menjadi sektor yang paling rendah dari beberapa sektor penerimaan pajak. Tercatat hingga bulan September 2019 pajak reklame hanya terealisasi 52,64 persen atau Rp 421 juta dari target Rp 800 juta.
Untuk penerimaan pajak reklame tahun 2024 dari target Rp 4,35 miliar terealisasi Rp 2,49 miliar. Diharapkan dengan adanya pembaruan Perda Reklame, bisa meningkatkan PAD. “Begitu juga dengan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami ingin Kota Batu tetap terjaga alamnya. Kami tidak ingin pembangunan di Kota Batu tidak terarah dan merusak lingkungan. Sehingga dibutuhkan adanya payung hukum untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” pungkasnya.(eri/lim)