MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Usulan DPRD Kota Batu agar Perda tentang Kepemudaan masuk dalam Propemperda akhirnya bisa direalisasikan. Meski tak tahun ini, Perda tersebut bakal dikerjakan pada tahun 2023. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman.
“Menurut kami, Perda Kepemudaan sangat penting. Ini agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Selasa (8/11) kemarin.
Diungkap oleh Cak Nur, sapaan akrabnya bahwa masalah kepemudaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Dengan begitu Pemda akan memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu untuk membangun dan memajukan daerah.
“Karena itu saya sangat berharap Perda yang saya usulkan ini bisa direalisasikan tahun depan. Ketika sudah memilki payung hukum, saya yakin kedepan anak-anak muda bisa menghadapi persaingan global,” beber Ketua DPC PKB Kota Batu ini.
Melalui Perda Kepemudaan, lanjut Cak Nur, Indonesia secara umum dan Kota Batu khususnya akan memiliki generasi penerus yang matang dan progresif dalam menyumbangkan pemikiran. Serta siap mencetak calon-calon pemimpin baik di lingkungan keluarga hingga sebagai pejabat negara.
“Kami sangat berharap Perda ini dapat diselesaikan tahun depan. Sehingga untuk tahun selanjutnya kami akan usulkan pembangunan gedung bagi anak-anak muda yang berfungsi sebagai co-working space, tempat nongkrong, kongkow dan tempat diskusi untuk hal positif,” imbuhnya.
Ditambah Ketua Propemperda DPRD Kota Batu, M. Saifudin bahwa legislatif telah menetapkan 17 Propemperda untuk tahun 2023. Dari total usulan tersebur 8 Perda adalah usulan legislatif yang didalam sudah masuk Perda Kepemudaan. Sedangkan 9 sisanya usulan eksekutif.
“Dari hasil pembahasan bersama eksekutif tahun depan kami usulkan 17 Propemperda. Payung hukum tersebut merupakan bakal dikerjakan sesuai dengan kebutuhan daerah telah sinkronisasi RPJMD Propinsi Jawa Timur untuk menghindari peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam menjalankan program sesuai PSD,” paparnya.
Diungkap Syaifudin bahwa tahun ini DPRD Kota Batu masih menyelesaikan empat Perda hingga masa sidang ketiga dari total 18 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menghambat realisasi Perda karena beberapa mekanisme.
“Salah satu faktor karena memang menunggu hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. Kemudian didalam tatib kita pembentukan pansus dalam waktu yang bersamaan maksimal tiga. Sehingga jika perda satu belum selesai maka untuk membentuk pansus lain harus menunggu,” pungkasnya. (eri/nug)