.
Saturday, December 14, 2024

DPUPR Inspeksi Guest House, Temukan Pelanggaran Bangunan Makan Sempadan Sungai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang terletak di kawasan Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga menyalahi aturan. Pasalnya dua bangunan tersebut dibangun di atas sempadan sungai curah krikil. Sehingga bangunan berdiri tidak mengindahkan batas bibir sungai yang mengakibatkan tidak ada sisa ruang bagi garis sempadan sungai.

Hal itu ditegaskan Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu Wendy Prianta usai melakukan inspeksi mendadak pada Bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri, Senin (17/7) kemarin. “Hari ini (kemarin, red.) kami melakukan inspeksi dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bangunan yang menyalahi aturan terkait Permen PU Nomor 28 tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. Hasil inspeksi dua bangunan tersebut menyalahi aturan karena tidak menyisakan ruang bagi sempadan sungai,” ujar Wendy kepada Malang Poco Media.

Sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.

“Setelah kami ukur, sungai tersebut memiliki kedalam kurang lebih 5 meter. Artinya ini (bangunan, red.) menyalahi aturan. Namun kami masih akan tanyakan dan mengecek izinnya ke pemilik,” tegasnya.

Saat dilakukan sidak, diketahui pemilik tidak ada di lokasi karena sedang diluar kota. Dari informasi yang dihimpun pemilik merupakan salah satu anggota DPRD Kota Batu bernama Nur Ali. Diketahui Nur Ali merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB Kota Batu. “Kalau terbukti melanggar maka kami dari dinas teknis akan berikan teguran. Lalu kami laporkan ke Wali Kota dan Satpol PP plus Dinas Perizinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah saat survey oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak.

“Kalau diketahui dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka kami akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah dulu saat survey oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis. Karena biasanya kalau survei KRK itu kan harus melibatkan dinas teknis terkait sempadan jalan dan sempadan sungainya,” urai Wendy.

Jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015, maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015. Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit.

Sementara itu, Nur Ali selaku pemilik bangunan guest house dan bangunan koperasi saat dikonfirmasi berkali-kali tidak memberikan balasan sama sekali. Baik saat dihubungi maupun melalui whatsapp. Begitu juga saat dilakukan inspeksi pemilik tidak ada di tempat. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img