.
Thursday, December 12, 2024

Driver OMS Tuntut Pembunuh Apris Hukuman Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komunitas Driver Online Malang Selatan (OMS) menuntut pelaku pembunuhan terhadap Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, dihukum mati. Keinginan ini diungkapkan Ketua Komunitas Driver OMS, Agus Purwoko. OMS adalah komunitas sopir online Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan, Polres Malang merilis kasus pembunuhan terhadap Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Pagelaran. Dua pelakunya yakni Exza Canora Dwipa, 29, warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh, 35, warga Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjelaskan, kedua tersangka ini memilih calon korbannya secara acak. Mereka juga membeli nomor katu perdana baru yang digunakan untuk memesan mobil lewat aplikasi GoCar.

“Kami adalah rekan-rekan korban dari komunitas OMS. Tentu kami berharap ada hukuman setimpal bagi dua orang pembunuhanya. Kedua pelaku harus dihukum mati karena sudah merenggut nyawa rekan kami. Biar setimpal, pelaku wajib dihukum mati,” tegas Agus yang memiliki anggota seratusan pengemudi online itu.

Agus sendiri mengaku, sejak Apris dilaporkan hilang setelah mengantar penumpang, dia dan anggota OMS menduga ada kaitan dengan perampasan mobil. Mereka pun melakukan pencarian di rute-rute yang diduga lokasi Apris. Apalagi, di hari nahas itu, Apris sempat nongkrong di pangkalan OMS, Kepanjen sebelum mendapat orderan para pelaku.

Saat ini, dia juga meminta para pengemudi mobil online untuk lebih hati-hati menerima orderan penumpang. Alasannya, penumpang kendaraan online, adalah orang asing yang tidak bisa dikenali asal dan tujuannya. Dia juga membenarkan titik shareloc terakhir Apris, ada di daerah Desa Wonokerto, Bantur. (mar) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img