MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penumpasan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang terus menjadi perhatian khusus. Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota), selama dua bulan berhasil membekuk sebanyak 63 tersangka. Dari seluruh jumlah tersangka yang diamankan, tujuh tersangka merupakan perempuan.
Sedangkan 56 orang tersangka lainnya laki – laki. Kasatrekoba Polresta Makota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, 63 tersangka ini diamankan selama lebih kurang dalam dua pekan. Mereka diamankan selama kurun waktu Agustus hingga September 2022 lalu. “Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
“Sebagian tersangka yang berkasnya sudah lengkap, juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambah dia kepada Malang Posco Media, kemarin.Dari 63 tersangka, petugas berhasil mengamankan berbagai barang haram sebagai barang bukti. Yakni 1,435 kilogram sabu, 7,477 kilogram ganja dan 70.464 pil koplo yang dijual secara ilegal.
“Para tersangka yang diamankan ini ada yang kasus baru, dan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dan saat ini kami masih terus melakukan penyidikan terhadap jaringan yang ada,” lanjutnya. Dodi mengaku bahwa pihaknya juga telah menggandeng BNN Kota Malang untuk sosialisasi, terkait bahaya peredaran narkoba.
Pihaknya aktif melakukan upaya preventif khususnya pada kalangan usia produktif. “Selain penindakan, upaya pencegahan peredaran mulai dari edukasi ke kampus – kampus, hingga rehabilitasi, terus kami galakkan untuk memutus rantai penyebaran narkotika di masyarakat. Jangan sampai generasi muda akan rusak karena narkoba,” tandasnya. (rex/mar)