MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DPT). Yaitu Yoyok Eko Ermawan dari Partai Demokrat dan Dhidhik Prasetyo Sudarmo dari Partai Gerindra. Pencoretan dua calon dari DCT ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang.
“Ada perubahan untuk DCT. Ada dua calon yang dicoret namanya dari DCT,” kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Dia mengatakan, alasan pencoretan itu karena calon tidak memenuhi syarat pencalonan dan meninggal dunia.
“Atas nama Yoyok Eko Ermawan dari Partai Demokrat tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak mengajukan surat pengunduran diri dari perangkat desa,” katanya. Sementara nama Dhidhik Prasetyo Sudarmo dicoret karena meninggal dunia. Anis tidak menampik jika nama kedua calon yang telah di coret dalam DCT masih ada di surat suara.
Pencoretan nama DCT dilakukan setelah pengadaan surat suara dilakukan dan prosesi pelipatan surat suara juga telah sudah selesai. “Namanya masih ada. Tapi nanti KPPS akan mengumumkan di tempat pemungutan suara,’ tambah Anis. Alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini juga mengatakan, KPPS juga harus memberikan paraf di nama yang dicoret dari DCT saat berada di TPS.
Dia menegaskan, Yoyok Eko Ermawan berangkat dari Partai Demokrat Dapil 4 (Kalipare, Sumberpucung, Pakisasji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari) dengan nomor urut 7. Sedangkan Dhidhik Prasetyo Sudarmo berangkat dari Partai Gerindra dengan daerah pemilihan 2 (Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo) dengan nomor urut 5. Sementara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pencoretan nama calon dari DCT sama sekali tidak mempengaruhi tahapan Pemilu 2024. Dia mengaku, semua tahapan tetap berjalan lancar sesuai dengan rencana. (ira/mar)