spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Dua Desa Jadi Rumah Restorative Justice

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua desa di Kabupaten Malang yakni Desa/Kecamatan Bululawang dan Desa Panggungrejo Kepanjen resmi menjadi lokasi rumah Restorative Justice (RJ), Rabu (23/3). Rumah RJ menjadi program Kejaksaan Agung untuk membentuk lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengawalinya dengan dua desa itu. Kedepan rencananya akan dibentuk di desa lain di Kabupaten Malang. Dua lokasi Rumah Restorative Justice itu diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati yang datang langsung ke Desa Panggungrejo, Kepanjen kemarin.

Mia Amiati menerangkan urgensi penerapan Kampung RJ untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat. Sebagaimana regulasi yang berlaku, kasus tidak selalu harus berujung ke pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan mediasi.

Dikatakan, prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dalam hal ini, pelaku yang bisa mendapatkan restorative justice adalah yang belum pernah dihukum atau bukan residivis dan ancaman hukuman dari perbuatannya kurang dari 5 tahun, dan denda kerugian materil tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Proses mediasi hingga berujung perdamaian harus murni berasal dari iktikad sukarela pihak yang sedang berperkara. Serta ada keinginan murni dari pihak yang berperkara untuk berdamai. Tanpa adanya paksaan dari pihak siapapun,” jelas Mia.

Mia berujar, dipilihnya lokasi Rumah Restorative Justice merupakan inisiatif kepala daerah dengan pertimbangan lokasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan konsultasi hingga penyelesaian perkara. Kata Mia, wilayah Kabupaten Malang membutuhkan Kampung RJ yang tidak sedikit.

Untuk diketahui, penyelesaian Restorative Justice pada tahun 2021 pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebanyak dua kali. “Dalam waktu dekat ada 5 lagi wilayah Kabupaten Malang yang akan mendaftar menjadi Kampung RJ. Karena juga wilayah Kabupaten Malang ini luas,” papar Mia.

Mia menegaskan pendirian Kampung RJ tidak membutuhkan syarat yang berbelit-belit. Urgensi utama adalah konsultasi hukum dan tempat koordinasi perundingan hingga mediasi yang mampu dilakukan secara kekeluargaan.

Bisa difasilitasi pemerintah setempat. Karena ini fungsinya bukan hanya penyelesaian perkara namun juga memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya. (tyo/imm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img