.
Wednesday, December 11, 2024

Dua Kali Cabut Konsinyasi di PN Malang; Dewan Minta Eksekutif Transparan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Teka-teki alasan Pemkot Malang mencabut permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang jelas putusan mulai terkuak. Pemkot Malang beralasan karena kekurangan berkas kelengkapan konsinyasi untuk pembebasan lahan di jalan kembar Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopur Kecamatan Kedungkandang.

Seperti diketahui, jelang putusan konsinyasi yang sudah didaftarkan Pemkot Malang, Kamis (2/11) kemarin, tiba-tiba mencabut kembali permohonan konsinyasi. Padahal, harapannya pembebasan lahan yang sudah lebih enam tahun itu dapat segera tereksekusi untuk pelebaran jalan di pintu masuk tol Madyopuro itu. Sebelumnya, Pemkot Malang juga pernah mencabut permohonan konsinyasi di PN Malang.

 “Alasannya karena ada kekurangan berkas,” kata Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno

 kepada Malang Posco Media, saat dikonfirmasi Jumat (3/11) kemarin.

Meski begitu ia belum mau menjelaskan berkas apakah yang belum dilengkapi Pemkot Malang tersebut. Sehingga harus mencabut permohonan konsinyasi yang sudah berproses kurang lebih sebulan terakhir ini. Dia hanya menegaskan berkas tersebut penting sebagai syarat untuk melakukan konsinyasi oleh Pemkot Malang.

“Berkas ini syarat konsinyasinya,” tambahnya singkat.

Hal ini juga ditanggapi Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia belum banyak mengetahui apa yang menyebabkan dicabutnya permohonan konsinyasi yang dilakukan Kabag Hukum. Meski begitu segera setelah mendapat laporan, dirinya akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait ini untuk tindaklanjutnya.

“Jujur ini tadi saya belum dilaporkan detailnya. Tapi pasti kita akan lanjutkan lagi (proses/upaya konsinyasi pembebeasan lahan,red). Saya yakin tim kami sudah punya upaya maksimal dan kuat (dalam proses). Targetnya harus selesai tahun ini juga,” pungkas Wahyu.

Terpisah, anggota FPKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta agar eksekutif transparan dalam menyampaikan informasi terkait pencabutan konsinyasi pembebasan lahan tersebut. Apalagi, Pansus DPRD Kota Malang juga sudah meminta secara tegas agar eksekutif dapat segera menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut itu.

“Kami sangat menyayangkan bila ternyata Pemerintah benar-benar membatalkan atau menarik  konsinyasi yang mengakibatkan pembebasan lahan dimaksud menjadi gagal atau tertunda,” tegas Arief.

Baginya, hal ini tentu  akan menjadi pertanyaan besar masyarakat Kota Malang.Ada apa dan mengapa Pemerintah Kota Malang tidak menyegerakan masalah yang sebenarnya mudah diselesaikan tersebut. “Ada apa sebenarnya dibalik itu semua?. Karena itu kami meminta adanya transparansi atas apa yang sebenarnya terjadi. Padahal ini mudah untuk diselesaikan, tapi mengapa menjadi sangat sulit?,” ungkapnya heran. (ica/am)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img