spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Dua Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Malang mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota karena menggelapkan uang perusahaan. Keduanya, yakni Nur Cahya, 40, warga Jalan LA Sucipto Kota Malang dan Winda, 39, warga Jalan Kolibri Kota Malang.

Mereka memanfaatkan jabatannya untuk berbuat kejahatan. Nur Cahya diketahui menjabat sales supervisor dan Winda menjabat kasir administrasi. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, PT Herbatama melaporkan penggelapan itu sekitar 20 September 2023 lalu.

- Advertisement -

Dalam laporan polisi ini, Nur Cahya dan Winda disebut membuat perusahaan merugi ratusan juta rupiah. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan madu, melakukan audit pada Mei 2023 lalu. Dari hasil audit diketahui ada kebocoran aliran uang, membuat perusahaan mengalami kerugian.

“Jumlah kerugiannya cukup signifikan. Usai audit itulah, muncul beberapa orang yang diduga terlibat. Hingga akhirnya, pihak perusahaan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada September 2023 lalu,” ujarnya kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bukti memang adanya dugaan penggelapan dalam jabatan. Nur Cahya dan Winda resmi ditetapkan menjadi tersangka Jumat (26/1) lalu. “Keduanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (29/1). Mereka juga langsung kami tahan, usai diperiksa,” terangnya.

Danang membeberkan, bahwa para tersangka ini menjalankan aksinya dengan membuat faktur fiktif. Mereka menjalankan modus, terkait adanya pemesanan barang yang ternyata hanya dibuat-buat. “Setelah barang keluar, uangnya tidak masuk ke perusahaan. Mereka mengaku melakukan aksi ini untuk kebutuhan pribadi,” tambah Danang.

Mereka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP. Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni, SH telah melaporkan tiga orang yang diketahui sudah berstatus tersangka. Selain nama Nur Cahya dan Winda, masih ada satu orang lain bernama Ainaini R.H yang turut jadi terlapor.

“Kami mengapresiasi Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah menetapkan tersangka. Setelah melakukan penahanan dua tersangka, kami berharap satu pelaku lain juga segera ditahan. Klien kami tidak memberikan toleransi  untuk karyawan yang suka menggelapkan uang perusahaan,” ungkapnya. (rex/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img