spot_img
Thursday, June 19, 2025
spot_img

Dua Mahasiswa Aborsi Dituntut Ringan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua mahasiswa PTS di Kota Malang yang duduk di bangku terdakwa dalam kasus aborsi, dituntut ringan JPU Kejari Kabupaten Malang, dalam sidang yang beragendakan tuntutan, Senin (11/12). Keduanya Lovina Artha Mevia, 23, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha, 23, warga Katingan, Kalimantan Tengah.

Oleh JPU, Mustofa Kemal dituntut tujuh tahun penjara, sementara Lovina dituntut lima tahun penjara. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta. Menurut jaksa, Mustofa Kemal terbukti melanggar Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP juncto Pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan Lovina terbukti melanggar Pasal 342 KUHP juncto Pasal 341 KUHP dan atau Pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak. Muhammad Kelvin Alfarizi, SH, penasihat hukum Mustofa Kemal mengatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa dianggap sesuai harapan kliennya.

“Sesuai harapan kami, tuntutan ini tidak lebih dari 10 tahun. Kami sudah memaksimalkan kesaksian bahwa memang ini ada sangkut paut Lovina Artha,” terangnya. Seperti diberitakan, perbuatan jahat ini berawal ketika Lovina Artha mengetahui hamil bulan Agustus 2023 lalu dari uji test pack yang dibelinya.

Mustofa Akmal yang mengetahui hal ini, menawarkan obat keras untuk penggugur janin. Tidak pikir panjang, Lovina Artha pun langsung mengiyakan. Setelah janin berusia lima minggu itu keluar, lalu dikuburkan di dekat sebuah rumah kos kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau. Disitulah, kejahatan mereka terbongkar dan ditangkap polisi. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888