MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Apes bagi dua maling motor ini. Bukannya bakal menikmati uang hasil curian, namun malah masuk penjara. Keduanya yakni Sumantri alias Kucing, 44, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alansyah Artin Pratama, 29, warga Jalan Sumberwuni Gang Langsep, Kelurahan Kalirejo, Lawang.
Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, keduanya tertangkap massa usai melakukan pencurian motor di Kelurahan Pagentan, Singosari, Sabtu (10/6) sore. Korbannya, Riza Mohan, 50. Motornya, Honda Vario, N 6832 HHN yang terkunci stir, diembat kedua pelaku saat diparkir di garasi rumahnya.
“Korban mengaku motor itu baru saja dipakai anaknya. Selang lima menit kemudian, dia melihat motor dibawa kabur dua pelaku. Sempat berusaha mengejar, namun gagal sehingga korban melapor ke Polsek Singosari,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Mendapat laporan ini, petugas pun melakukan pengejaran.
Hasilnya, Sumantri dan Alansyah terlihat berada di jalan raya Singosari. Spontan, petugas berusaha menghentikan keduanya. Tentu saja, dua pencuri ini tidak mau menyerah. Berusaha kabur namun gagal. Keduanya terjatuh dari motor. Pengguna jalan yang tahu bila Sumantri dan Alansyah adalah pencuri, tanpa dikomando langsung melayangkan pukulan.
Beruntung, petugas berhasil meredam amarah massa dan mengamankan Sumantri serta Alansyah ke Mapolsek Singosari. “Selain motor korban, petugas juga mengamankan satu set kunci T dan kunci palsu model Honda,” ungkapnya. Dijelaskan dia, modus yang dilakukan kedua pelaku, yakni merusak lubang kunci kontak dengan kunci palsu.
“Satu orang masuk dan mengambil motor, sedangkan seorang lain berjaga-jaga di sekitar lokasi, mengamankan jika ada orang lain yang melihat. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif petugas. Diduga kuat, dari kunci T yang dibawa, mereka tidak hanya sekali ini saja melakukan pencurian motor,” tutupnya. (tyo/mar)