.
Thursday, December 12, 2024

Dua Minggu Polres Nganjuk Amankan 42 Palaku Kejahatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sebanyak 42 pelaku kejahatan diringkus Polres Nganjuk. Mereka diringkus dalam Operasi Sikat Semeru sejak tanggal 19-30 September 2022 atau selama 2 minggu.

Dilansir detikJatim, Selasa (4/10), Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, mengatakan, 42 tersangka tersebut terdiri dari 29 tersangka narkoba dan 13 tersangka kriminal, salah satunya adalah pencurian sepeda motor. Dengan 24 kasus narkoba dan 14 kasus pidana.

“Pada intinya kedua operasi tersebut dalam rangka untuk pemberantasan penggunaan dan peredaran Narkoba dan pemberantasan curat, curas, curanmor, senpi, handak, sajam, dan street crime yg terjadi di wilayah Nganjuk,” kata Boy.

“Alhamdulillah satu sepeda motor hasil curiannya kita temukan dan kita kembalikan ke korban,” tandas Boy.

Kasat reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta menyampaikan satu korban pencurian sepeda motor yang ditemukan yakni Candra Rudhita (32) warga Dusun Jajar, Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom.

Sedangkan Pelaku pencurian yakni M Icwan (27) warga Dusun Jarakan Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

“Pelaku curanmor telah kita amankan dan barang bukti kita kembalikan ke korban secara simbolis,” jelas Gusti.

Gusti menambahkan, bahwa sebelumya korban memarkir kendaraannya saat di warung. Pelaku mengambil sepeda motor korban Yamaha Mio warna merah bernopol AG 4015 AY dan mengganti dengan plat nomor palsu W 4015 AY.

“Jadi pelaku mengganti nopol asli dengan nopol palsu. Korban sendiri lengah meninggalkan kunci masih menancap saat di warung pada bulan Juni 2022 lalu,” tandas Gusti.

(abq/dte/dtc/mg8/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img