.
Thursday, November 14, 2024

Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama

Dua Objek Pajak Baru Potensial

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkot Malang akan menambah dua objek pajak baru, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua objek pajak ini disampaikan melalui pelemparan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini tengah dibahas di tingkat legislatif.

Dua jenis objek pajak ini berbentuk opsen, yakni pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kedua objek pajak baru ini diharapkan bisa menambah kantong-kantong PAD (Pendpatan Asli Daerah) Kota Malang, khususnya di 2023 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan meski diusulkan, rencana ini juga masih dibahas intens dengan pihak provinsi Jawa Timur. Karena sebelumnya, dua objek pajak tersebut dipungut langsung oleh provinsi dengan persentase pembagian ditentukan.

Handi menyampaikan rencana pembagian hasil pemungutan dua objek pajak kendaraan ini sebesar 60 persen. “Sebelumnya itu Pemda hanya dapat 10-20 persen saja. Tapi kedepan kita yang 60 persen sisanya pemprov,” tegas Handi, Selasa (1/11).

Kedua objek pajak ini diharapkan bisa mendongkrak PAD Kota Malang yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun pada 2023. Melihat kondisi kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup besar di Kota Malang. Dengan dua objek pajak tersebut, total objek pajak sumber PAD Kota Malang akan menjadi 10 sektor pajak. (ica/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img