.
Sunday, December 15, 2024

Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Dua Parpol Baru di Kota Batu Tidak Lolos

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – KPU Kota Batu mencatat ada dua parpol pendatang baru tidak lolos proses verifikasi pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Dua Parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Republik Satu. Mereka tidak lolos karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Batu.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPUD Kota Batu, Erfanuddin mengatakan bahwa kedua parpol baru tersebut tidak lolos karena tidak mencapai syarat minimal keanggotan parpol 1/1000 dari total populasi penduduk Kota Batu. Seperti diketahui untuk Kota Batu minimal kepengurusan tiap parpol 216 anggota.

“Karena tidak memenuhi syarat kedua partai tersebut gugur dengan sendirinya saat verifikasi administrasi. Diketahui Partai Buruh hanya memiliki 124 anggota dan Partai Republik Satu hanya memiliki 204 anggota,” ujar Erfanuddin kepada Malang Posco Media.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa bahwa verifikasi administrasi digelar mulai 19-26 Agustus. Pada tahapan ini KPU Kota Bagh mengoreksi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS. Selain itu juga beberapa indikator keanggotan parpol dinyatakan TMS. Diantaranya kartu tanda anggota (KTA) tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

“Kemudian NIK tercantum pada keanggotaan di dua atau lebih parpol, pemilik NIK masih aktif berstatus sebagai PNS ataupun TNI/Polri. Serta anggota parpol masih belum genap berusia 17 tahun pada data administrasi kependudukan,” bebernya.

Erfanuddin menambahkan bahwa secara keseluruhan ada 22 parpol di Kota Batu yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan keterangan 16 parpol merupakan peserta Pemilu 2019 lalu dan 6 parpol lainnya pendatang baru. Untuk mekanisme verifikasi parpol mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020.

“Untuk parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu, merek cukup melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan bagi partai pendatang baru maupun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual,” paparnya.

Saat ini KPU Kota Batu mendapati 22 parpol yang mendaftar dengan jumlah keanggotannya sebanyak 7.666 anggota. Dalam proses verifikasi sendiri masih berjalan 12 persen atau masih ada sebanyak 878 KTA parpol yang diperiksa. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img