spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Dua Pengedar Ganja Disergap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat dua kilogram. Ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikemas dengan label gula aren.

Dua tersangka yang diamankan yakni BFJ, 23, warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP, 24, warga Desa/Kecamatan Kalipare. Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pengangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

“Sebelumnya kita lakukan ungkap kasus narkotika jenis ganja. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan munculah informasi akan ada dua paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi,” terang Dicka dalam press release di Polres Malang, Selasa (4/6). Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

tersangka BFJ diamankan pada 20 Mei 2024 di rumah kosnya sekira pukul 17.00.Usai mengamankan BFJ, polisi kemudian menangkap tersangka ASP di sekitar Jatim Park 2, Kota Batu. “Dari tersangka kita mengamankan barang bukti di antaranya dua paket ganja dibungkus kresek hitam bertuliskan berat dua kilogram,” sambungnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan, paket ganja tersebut dikemas dalam kotak plastik. Paket dikirim dari Medan yang dikemas dengan label gula aren seberat 2 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi jasa ekspedisi. “Setelah kita lakukan penimbangan ternyata beratnya cuma 1,6 kilogram,” jelasnya.

Dari tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ganja tersebut dikirim dari napi di lapas bernama Unyil alias Ucil. “Jadi napi di lapas ini sebagai otaknya atau operatornya, kemudian mengirimkan ganja ke tersangka,” urainya.

Menurut Aditya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Batu. Pasarnya yakni untuk pelajar dan pekerja swasta.Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat 3 gram dengan harga Rp 100 ribu. Hasilnya, masing-masing tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 75 ribu. (rex/mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img