.
Thursday, November 21, 2024

Dua Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Muhammad Nepi Agus Prasetyo, 26 tahun harus berurusan dengan polisi. Warga Sumber Putih Kecamatan Wajak itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wajak, Jum’at (18/8), karena telah mengedarkan pil dobel L alias pil koplo.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sebotol penuh pil koplo dan puluhan kemasan paket pil siap edar. Totalnya 1.058 butir pil koplo. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan ponsel yang digunakan oleh Muhammad Nepi untuk transaksi turut diamankan polisi.  “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Wajak guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Kepada polisi, Muhammad Nepi mengatakan, telah mengedarkan pil koplo beberapa bulan terakhir. Satu paket pil koplo, berisi 3 butir pil. Ia menjualnya dengan harga Rp 10 ribu. Di lain tempat, dilanjutkan Taufik, seorang pria bernama Mashudi Anas, 29, warga Dusun Sumbergesing Desa/Kecamatan Gedangan juga ditangkap pada hari yang sama. Kasusnya sama dengan Muhammad Nepi. Yakni, sebagai pengedar pil koplo.

“Unit Reskrim Polsek Gedangan yang mengamankan pelaku (Mashudi). Saat ini, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Taufik.

Disambungnya, barang bukti (BB) diamankan polisi dari Mashudi terdapat empat kantong plastik berisi 392 butir pil koplo, disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 107 ribu, diduga sebagai hasil transaksi peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tersebut.

“Pelaku mengakui telah mengedarkan pil koplo kepada orang lain di wilayah Kecamatan Gedangan dan sekitarnya,” pungkas Taufik. (den/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img