MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN– Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Pandaan, diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Bahkan, satu di antaranya, merupakan seorang residivis. Ia diketahui bernama Zainuddin, 49, warga Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Sementara rekannya, Adi Lesworo, 46, asal Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan merupakan tersangka yang baru pertama kali terjerat kasus narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menerangkan, keduanya diringkus Rabu (7/8) malam di lokasi yang berbeda.
Semula, petugas mengamankan Zainuddin, yang merupakan residivis, kasus sabu. Dari hasil keterangan Zainuddin, petugas kemudian mengembangkan kasus ini, dan berhasil meringkus Adi Lesworo. “Tersangka Adi Lesworo, berperan sebagai perantara dari tersangka Zainuddin. Barang tersebut, diperoleh dari GD, yang kini masuk DPO,” jelasnya.
Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain enam kantong plastik berisi sabu seberat 5,41 gram, petugas juga mengamankan satu kantong plastik berisi ganja dengan berat 2,24 gram. Serta, sebuah timbangan digital, satu bendel plastik klip, uang penjualan sabu, sebesar Rp 100 ribu dan dua buah HP.
Bersama semua barang bukti yang berhasil ditemukan polisi, keduanya ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Pasuruan. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” tutupnya kepada wartawan. (rb/mar)