.
Monday, December 16, 2024

Dua Persen ADD Untuk Kelola Sampah di 19 Desa, Hanya Empat Desa Mampu Serap Diatas 50 Persen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot dan DPRD Kota Batu telah menyetujui dana tambahan ADD dalam P-APBD 2023 sejumlah 2 persen untuk masing-masing desa dengan total Rp 10,3 miliar untuk pengelolaan sampah tingkat desa. Diketahui rata-rata setiap desa menerima tambahan dari 2 persen ADD mulai dari Rp 400-600 juta.

Namun dalam realisasinya hanya empat desa yang mampu menyerap ADD dari P-APBD 2023 diatas 5 persen. Empat tersebut adalah Sumbergondo, Junrejo, Oro-Oro Ombo, dan Bulukerto.

“Terkait tambahan 2 persen ADD untuk 19 desa, isu yang berkembang banyak yang bilang pencarian di akhir tahun bukan tanpa alasan. Sesuai aturan berdasarkan KUA PPAS kami sudah bersurat ke 19 desa tentang informasi pagu indikatif. Kewajiban Pemda memberikan pagu indikatif pada tanggal 14 Oktober 2023,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Aditya Prasaja.

Dari surat ke 19 desa tersebut kemudian P-APBD 2023 diundangkan tanggal 16 Oktober disampaikan pagu definitif ke desa tentang tambahan 2 persen ADD untuk pengelolaan sampah. Selanjutnya pihaknya sampaikan desa untuk proses P- APBDes tanpa menunggu sebelum Perwali ADD Perubahan sebelum  diundangkan, APBDes Perubahan sudah selesai.

“Namun yang terjadi proses perubahan APBDes Perubahan tidak selesai bersama. Sehingga pada saat Perwali ADD Perubahan yang kami sampaikan pada 23 Oktober belum satupun desa melakukan pencairan. Kami mencatat pertama kali pencairan dilakukan pada 10 November untuk 4 desa, yaitu Sumberejo, Oro-Oro Ombo, Giripurno dan Beji,” bebernya.

Kemudian bertahap pada tanggal 14 November 3 desa, 15 November 2 desa, 24 Desember 5 desa dan pamungkas pada 4 Desember 5 desa. “Bisa dibayangkan mereka (Pemdes.red) yang melakukan pencairan pada 4 desember secara tidak langsung ADD akan dicairkan pada akhir tahun,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai SOP di dinas untuk pengajuan pencairan bila dilakukan sebelum jam 11.00 WIB akan disampaikan ke BKAD pada hari itu juga. Namun jika melebihi jam tersebut maka pencairan akan dilakukan pada hari (aktif.red) selanjutnya oleh BKAD. 

Sementara untuk tugas DP3AP2KB dalam hal ini hanya melakukan verifikasi ke BKAD. Sedangkan untuk proses pencairan ADD dilakukan oleh BKAD. “Berdasarkan proses (rangkaian pencairan.red), kenapa kemudian 2 persen ADD cair akhir tahun karena perubahan APBDes juga molor di akhir tahun juga. Mungkin karena ada dinamika di desa,” terangnya.

Kemudian terkait penyerapan 2 persen ADD di tingkat desa, dari data minggu pertama Januari 2024 Adit mencatat penyerapan tertinggi adalah Desa Sumbergondo dengan 79 persen karena pengolahan sampah di desa tersebut sebelumnya sudah baik.

“Selanjutnya tiga desa lain diatas 50 persen adalah Junrejo, Oro-Oro Ombo dan Bulukerto. Sisanya dibawah 50 persen. Selebihnya yang belum terserap dialokasikan di 2024,” pungkasnya. (eri/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img