MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua perusahaan mengajukan izin pendirian menara selular di awal tahun 2024 ini. Dua provider itu tersebut masing-masing PT Tower Bersama Grup dan Protelindo. Mereka mengajukan izin pendirian tower selular di Kecamatan Dampit, Tumpang dan Singosari.
“Dua menara saat ini tahapannya sedang kami lakukan survei. Sedangkan satu lagi yaitu di Singosari sudah diterbitkan rekomendasi teknis, sebagai syarat untuk penerbitan izin pendirian menara selular,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy.
Dia menjelaskan, setiap tahun selalu ada perusahaan yang mengajukan izin pendirian menara selular. Jumlahnya beragam. “Tahun 2023 lalu, ada lima titik pendirian menara selular. Tapi sebelum menara itu berdiri, proses perizinannya harus diurus. Kami dilibatkan karena untuk menerbitkan rekomendasi teknis,” tambahnya.
Ricky mengatakan untuk menerbitkan rekomendasi teknis, pihaknya harus melakukan survey sekaligus berkoordinasi dengan bidang tata ruang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. “Pendirian menara ini harus juga dilihat lokasinya. Berada di kawasan hijau atau tidak,” lanjut dia.
Menurutnya, kalau pendiriannya berada di kawasan hijau, maka rekomendasi teknis pun tidak bisa diterbitkan. Syarat lain, juga ada persetujuan warga. Dijelaskan Ricky, persetujuan warga ini menjadi salah satu syarat sebelum pihaknya menerbitkan rekomendasi teknis atau tidak. “Ya, itu wajib dipenuhi,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, perusahaan yang mendirikan menara selular telah paham akan aturan-aturan itu. Sehingga secara umum, saat mengajukan izin, surat-surat mereka pun sudah lengkap. “Seperti menara selular yang ada di Singosari yang rekomendasi teknisnya sudah kami terbitkan,” paparnya
Bapak dua anak ini menegaskan, saat ini sudah ada 653 menara selular di Kabupaten Malang yang berdiri. Jumlah ini bisa bertambah, tapi juga bisa berkurang. “Seperti tahun 2023 lalu, pengajuan izin pendirian menara selular ada lima. Tapi yang kami bongkar ada enam menara,” tambahnya.
Pembongkaran menara selular dikatakan Ricky disebabkan beberapa hal. Pertama karena tanah yang dipakai tidak disewakan lagi, atau sudah tidak ada yang menyewa. “Ada juga yang pindah titik saja. Dari yang awalnya di titik A kemudian digeser di titik B. Kalau pindah titik, pengajuan perizinannya sama seperti pengajuan baru,” ungkapnya. (ira/mar)