.
Friday, December 13, 2024

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tunggu Harmonisasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-  Dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang sudah selesai dibahas. Saat ini, menunggu harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur saja sebelum diberlakukan. Yakni Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

“Dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang hanya tinggal harmonisasi di bagian KumHam Provinsi Jawa Timur,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang Eko Hadi Purnomo kemarin.

Ia menjelaskan dua Ranperda inisiatif ini menjadi produk legislasi yang dibutuhkan masyarakat dan menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini. Untuk itu proses sudah dilalui melewati rapat rapat masukan dari akademisi, para ahli hingga stakeholder lainnya. Hanya saja proses harmonisasi membutuhkan waktu cukup lama.

Meski begitu Eko mengatakan dua Ranperda ini sudah bisa dinyatakan selesai dibahas. Selain ranperda inisiatif legislatif itu, seluruh Ranperda wajib juga sudah terselesaikan.

“Ranperda wajib seperti soal anggaran atau APBD sudah. Tinggal yang saat ini sedang dibahas Ranperda APBD 2024,” tegas politisi PAN Kota Malang itu.

Menurut catatan Bapemperda, terdapat total 44 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kota Malang tahun ini. Selain 2 Ranperda inisiatif yang sedang harmonisasi, perda lain yang dilempar eksekutif juga ada yang masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi.

Diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Reklame dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiganya masih dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Begitu pula dengan Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda RTRW 2021-2041 yang masih dalam tahap fasilitasi provinsi. Kemudia yang sedang dalam pembahasan dewan ada Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranpersa PTSP. Sisanya masih belum dilakukan pembahasan.

“Yang belum dibahas memang belum sempat dibahas. Karena jujur satu Ranperda saja bahasnya bisa 3 sampai 4 bulan. Belum nanti fasilitasi dan harmonisasi memang panjang prosesnya,” tegas Eko.

Meski begitu Ranperda yang belum dilakukan pembahasan akan tetap dicatat dan kemudian akan diajukan dan diprioritaskan pembahasannya di 2024. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img