spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Dua Residivis Curi Sepeda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tak butuh waktu lama, bagi Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus maling sepeda angin. Sampurna Dian Ramli, 51, harus kembali dikurung di balik jeruji besi, usai tertangkap oleh petugas saat di Pasar Comboran, Selasa (27/2) sore.

Pria asal Jalan Gadang (Selatan Pasar Buah Gadang) Kota Malang ini mencuri sepeda angin milik Zulkifli. Sepeda itu sebelumnya berada di teras rumah korban yang berada di Jalan Pelabuhan Ratu Kota Malang, Senin (26/2) lalu. “Pemilik sepeda mengaku sepedanya dicuri sekitar pukul 03.00,” cerita Febri, tetangga korban.

Saat paginya, korban belum sadar kalau sepedanya dicuri. Ia baru menyadari barangnya dicuri sekitar pukul 11.00, saat hendak keluar rumah. Sepeda gunung merek Exotic seharga Rp 3 juta, milik Zulkifli hilang.

“Setelah itu, korban dan saya mengecek rekaman CCTV di sekitar gang. Terlihat ada dua orang yang diduga pelaku, terekam berjalan kaki,” ujarnya. Kemudian dari CCTV yang lain, terekam kedua orang tersebut membawa sepeda angin milik korban. Korban langsung membuat laporan ke Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, saat laporan masuk pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan identitas pelaku, yakni Sampurna Dian Ramli. Tersangka sendiri, sudah lima kali mendekam di Lapas Lowokwaru.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi melakukan pencurian dengan Kasianto alias Ambon yang juga residivis, dengan memanjat pagar rumah korban. Atas perbuatannya Sampurna dijerat dengan Pasal 363 KUHP, terancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img