spot_img
Sunday, September 15, 2024
spot_img

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 akhirnya dijatuhi hukuman 1 Tahun 2 Bulan. Putusan hakim tersebut disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/8) kemarin.

Dua terdakwa tersebut adalah Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti selaku Direktur CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 senilai Rp 197,49 Juta.

Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa, Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ujarnya.

Vonis tersebut tergolong lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor yang tidak terbukti. Meski begitu keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.  “Dakwaan mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” terangnya.

Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Sementara pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.(eri/lim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img