Rugikan Negara Rp 300 Juta, Langsung Ditahan Kejari Batu
MALANG POSCO MEDIA- Kejari Batu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rabu (11/10) kemarin. Dua tersangka itu yakni Diah Aryati (DA) selaku konsultan pengawas pekerjaan dan Angga Dwi Prasetyo (ADP) yang merupakan Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan. (baca grafis)
“Hari ini (kemarin) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH kepada Malang Posco Media.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Yakni bernomor Print-01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo dan nomor PRINT- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
“DA dan ADP ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kontrak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan ahli bangunan,” bebernya.
Selain itu ADP mencatut nama Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut. Namun namanya ada dalam laporan progres pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan. Serta melakukan pemalsuan tanda tangan Doddy Irawan.
“Sedangkan tersangka Diah Aryati selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Di antaranya penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai kondisi pekerjaan di lapangan. Hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor,” terangnya.
Dari hasil perhitungan penyidik, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.840.461. Pembangunan puskesmas tersebut sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 4.486.632.508 dalam lelang. Dengan hasil lelang senilai pengerjaan Rp. 3.120.203.000.
“Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini. Mereka terdiri dari sembilan ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu,” imbuhnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsiddair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selanjutnya UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tersangka ADP saat ini ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru. Sedangkan tersangka DA ditahan di Lapas kelas IIA Sukun selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (11/10) sampai (30/10) mendatang.
“Masih dimungkinkan akan ada tersangka baru. Namun harus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik karena tim penyidik masih menunggu perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim,” tambahnya.
Sementara itu, Malang Posco Media telah berupaya untuk mewawancarai kedua tersangka. Namun kedua tersangka langsung dibawa dari Kantor Kejari Batu menggunakan kendaraan tahanan ke Lapas Kelas IA Lowokwaru dan Lapas kelas IIA Sukun. (eri/van)