MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aksi bejat duda beranak tiga, melakukan rudapaksa mantan kekasihnya berakhir diringkus polisi. Aksi pria bernama Hendra Kristian, 33, warga Jalan Budi Utomo Dalam Kota Malang itu, diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (24/5) pagi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kejadian ini berawal saat korban ER, 22, warga Kabupaten Blitar datang ke Malang, Rabu (8/5). Korban ini mengirim pesan WhatsApp (WA) sekitar pukul 16.00, kepada tersangka terkait permasalahan, saat melamar kerja.
“Jadi korban ini kekurangan dokumen akta kelahiran untuk keperluan pendaftaran kerja. Tersangka menawarkan untuk mengantar korban pulang ke Blitar. Sekitar pukul 18.00 dijemput di kawasan Arjosari Kota Malang, dan diajak mampir ke rumah temannya tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.
Saat itu, Hendra mengajak korban untuk melihat aksi bantengan. Kemudian keduanya menonton hingga Kamis (9/5) pukul 01.00. Karena sudah larut, pelaku menawarkan korban untuk menginap dulu di rumahnya.
“Tersangka membujuk korban, karena di rumah itu ia tidak tinggal sendirian. Ada ayah tersangka dan istrinya. Atas bujuk rayu itu, korban mengiyakan. Namun, di awal korban sudah meminta untuk tidak tidur di kamar yang sama,” lanjut Kompol Danang.
Eks Kapolsekta Blimbing ini mengatakan, bahwa korban kemudian masuk ke kamar depan dan mengunci pintu kamarnya, sementara tersangka tidur di kamar belakang. Sekitar pukul 05.00, tersangka menggedor pintu kamar depan.
Korban kemudian pindah ke kamar belakang, bertukar kamar dengan tersangka dan melanjutkan tidur. Sekitar pukul 07.30, korban diberikan sarapan oleh tersangka. Dan setelah itu, tersangka tiba-tiba merangkak mendatangi ER.
“Ia yang takut, kemudian mendorong bahu tersangka. Dorongan itu dibalas, yang membuat korban jatuh telentang di kasur. Korban sempat berteriak, namun karena di rumah tidak ada orang lain, sehingga tidak ada yang mendengar,” jelasnya.
Nafsu Hendra yang sudah memuncak, langsung memasukkan lima jari ke mulut korban agar tidak berteriak. Namun, jari-jarinya digigit, membuat tersangka memukuli ER. Tersangka mengancam korban apabila menolak akan dibunuh.
“Tersangka ini langsung berusaha membuka baju dan celana korban. Korban langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban, termasuk memasukkan alat vitalnya ke milik korban, hingga ejakulasi,” ungkap Kompol Danang. Korban langsung membuat laporan ke Polresta Malang Kota.
Hanya butuh waktu kurang dari 12 jam, Hendra diamankan petugas kepolisian. “Kami mengamankan tersangka di sekitar Alun-alun Kota Malang, sekitar pukul 20.00,” bebernya. Hendra mengakui perbuatan bejatnya. Ia nekat melakukan itu, karena terpesona dengan korban dan napsunya sudah memuncak.
Apalagi ia sudah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu, meski sudah dikaruniai tiga anak. “Korban ini mau kerja di luar negeri mau kerja sebagai TKW. Jadi saya bermaksud melakukan itu, agar tidak jadi berangkat. Dulu pernah saya diterima sebagai pacar, dan sudah kenal korban selama lima bulan lalu,” terangnya. (rex/mar)