MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Kota Batu mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. Ludi menilai adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi tersebut karena adanya malsistem.
“Menyikapi adanya dugaan kecurangan pendaftaran PPDB SMP di Kota Batu pada intinya jangan sampai masyarakat jadi korban. Sehingga harus ada penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait permasalahan tersebut ke masyarakat,” ujar Ludi kepada Malang Posco Media, Selasa (28/6) kemarin.
Ia menerangkan seharusnya Dindik sudah mengantisipasi dan menghindari dari awal adanya celah terjadi kecurangan. Diantaranya bisa melakukan sosialisasi aturan atau juknis secara detail kepada wali murid.
“Yang pertama mestinya sosialisasi diperkuat. Kedua Dindik mestinya mengantisipasi, karena PPDB inikan punya mekanisme untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan. Karena jika dua hal tersebut tidak dilakukan kasihan masyarakat yang jujur dan polos-polos nanti justru jadi korban kecurangan,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Ketua Fraksi PKS Kota Batu ini, seharusnya Dindik bisa memberikan klarifikasi terhadap malsistem yang terjadi. Tujuannya untuk memastikan apakah benar-benar terjadi kecurangan atau karena memang kesalahan sistem.
“Jadi Dindik bisa memberikan klarifikasi terhadap malsistem yang terjadi. Kalau memang ada kelemahan di sistem mestinya diakui. Oh iya di sistem lemah ke depan akan kami perbaiki. Pemerintah itu harus berkomentar dalam hal ini, jangan semua tutup mulut sementara di depan mata kita terjadi sesuatu yang tidak beres dan lagi-lagi korbannya masyarakat anak didik kita,” tegasnya.
Bahkan sebelumnya Malang Posco Media juga melakukan penelusuran ke Pemerintah Kelurahan untuk mencari tahu seberapa banyak warga yang mengajukan surat pindah domisili. Salah satunya di Kelurahan Sisir untuk bulan Juni 2022 saja ada total 15 pemohon yang mengajukan surat keterangan pindah domisili untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi.
“Selama bulan Juni ini pengurusan permintaan surat domisili untuk kepentingan PPDB ada sekitar 15 pemohon. Permintaan surat domilisi PPDB untuk SMP 1 Batu jumlahnya tidak lebih dari 10, sedangkan untuk SMP 2 jumlahnya tidak lebih dari lima,” ungkap Lurah Sisir, M Viata A Pranaka.
Ia menerangkan bahwa surat domisili yang dikeluarkan telah melalui proses dari pihak RT dan RW. Surat pernyataan yang menegaskan bahwa identitas tertera di surat domisili itu akan bertanggungjawab terhadap keterangan yang diberikan, termasuk pihak keluarga yang menjadi tempat tinggal siswa.
“Untuk pengurusan surat domisili kami tidak bisa menolak. Karena ini merupakan pelayanan harus diberikan ke pemohon. Tapi untuk menghindari adanya permasalahan untuk surat permohonan domisili kepentingan PPDB, saya agar ada surat pernyataan dari alamat yang ditempati ditandatangi diatas materai,” tegasnya.
Hal tersebut diungkap Viata memang terjadi setiap tahun saat PPDB SMP. Bahkan ada banyak Ketua RT dan RW yang mengeluhkan banyaknya permintaan surat domisili itu. Dengan adanya permintaan itu pihak RT dan RW tidak bisa menolak karena hal tersebut merupakan pelayanan.
“Kami kan pelayanan, jadi saya edukasi RT RW untuk tetap memberikan pelayanan selama berkas lengkap dengan surat pernyataan diatas materai. Sehingga yang bertandatangan itu bertanggungjawab penuh atas penyataan yang dibuat,” bebernya.
Sebelumnya telah diberitakan oleh Malang Posco Media bahwa salah satu wali murid membeberkan data adanya kecurangan PPDB jalur zonasi. Kecurangan yang terjadi diantaranya perubahan jarak pendaftar, adanya pendaftar yang mendaftar dengan dua alamat (zona.red) yang berbeda serta adanya pendaftaran yang memanipulasi alamat agar dekat sekolah yang dituju dengan dalih pindah kerja. (eri)