.
Thursday, December 12, 2024

Dugaan Kecurangan PPDB; Wali Murid Pesimis, Siswa Menangis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Proses pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Batu diduga terjadi kecurangan. Hal tersebut terungkap setelah salah satu wali murid yang mendaftar mendapati adanya dugaan kecurangan.

Beberapa temuan kecurangan yang terjadi berdasarkan data PPDB Kota Batu seperti adanya perubahan jarak pendaftar, adanya pendaftar yang mendaftar dengan dua alamat (zona.red) yang berbeda. Serta adanya pendaftaran yang memanipulasi alamat agar dekat sekolah yang dituju dengan dalih pindah kerja.

Banyaknya kecurangan dalam PPDB jalur zonasi tingkat SMP Negeri di Kota Batu ini membuat wali murid yang dirugikan kecewa. Bahkan diungkapkan banyak pendaftar atau calon siswa yang seharusnya diterima harus tergusur karena kecurangan mengalami trauma dan mengurung diri.

“Saya sudah ke SMPN 1 kasih lihat buktinya dan mereka mengaku hanya menerima data. Sedangkan yang bikin web serta lain sebagainya dari Dinas Pendidikan,” ujar wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada Malang Posco Media.

Kedatangan wali murid tersebut ke SMPN 1 Kota Batu juga membaca bukti-bukti adanya kecurangan. Contohnya ada data bahwa pendaftar A awalnya mendaftar di tanggal 21 di SMPN 1 Kota Batu dari wilayah (zona.red) Kelurahan Ngaglik dan terdata dengan jarak 1212 meter. Namun tiba-tiba pendaftar A di tanggal 23 terjadi perubahan data untuk jarak menjadi 799 meter dengan nomer induk yang sama.

Tidak hanya itu, Ia juga menyodorkan data bahwa ada pendaftar B yang awalnya mendaftar di Kelurahan Sisir dengan jarak 316 meter dari sekolah. Namun kalah dengan pendaftar yang lebih dekat jaraknya dengan SMPN 1 membuat pendaftar B tersingkir.

Kemudian pendaftar B tercantum namanya kembali dengan data pendaftaran menggunakan alamat Kelurahan Ngaglik dengan jarak 546 meter yang akhirnya diterima di SMPN 1 Kota Batu.

“Perubahan pendaftaran yang sama dari lokasi yang berbeda seharusnya dan setahu saya sesuai aturan tidak boleh. Karena setahu saya ketika masuk terdaftar di web itu datanya akan terkunci meskipun dia keluar dari daftar, itu berkasnya tidak bisa diambil untuk didaftarkan lagi,” tegasnya.

Bahkan, lanjut dia, ada wali murid pendaftar C yang secara terang-terangan pindah domisili dengan alasan bekerja. Padahal menurutnya wali murid tersebut tidak pindah kerja.

“Saya bisa bicara seperti ini karena anak ini merupakan teman putri saya. Kami sudah bersama-sama di SD selama enam tahun. Sehingga kami mengetahui hal tersebut. Bahkan banyak yang rumahnya di Pandanrejo, di Beji, di Sidomulyo itu mendadak rumahnya pindah di Jalan Agus Salim gitu di daerah Sisir,” bebernya.

Tak hanya meminta klarifikasi ke Dindik terkait kecurangan tersebut, pihaknya juga mencari tahu kepada pendaftar (wali murid.red) yang nama anaknya menghilang dan muncul lagi dengan jarak yang berbeda.

“Karena saya kenal orangnya akhirnya saya hubungi. Saya tanyakan, Mbak, ini gimana caranya nama anak kamu tidak ada tapi kok ada lagi di hari ketiga. Terus dia bilang, aduh mbak maafkan, aku ini ditolong saudaraku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga menceritakan adanya salah satu rekannya yang kenal dengan pejabat. Kemudian meminta tolong agar anaknya bisa masuk dalam jalur zonasi. Padahal saat pendaftaran awal anak tersebut keluar dari daftar karena jarak yang jauh.

“Saya denger juga, itu setelah jalan satu semester nanti Kepsek bakal bawa beberapa anak yang memang gak layak masuk tapi dimutasi. Padahal anaknya tidak layak masuk sana. Menurut saya jalur zonasi adalah tipu-tipu,” keluhnya.

Sebelumnya narasumber mengatakan bahwa dirinya mendaftarkan anaknya ke SMPN 1 Kota Batu. Di hari pertama anaknya berada di rangking 10 besar dengan jarak rumah ke sekolah 1212 meter dengan mendaftar dari Kelurahan Ngaglik.

Kemudian di hari ke dua, Ia merasa anaknya masih aman karena masih masuk dalam kuota zonasi di wilayah Ngaglik. Tetapi di hari ketiga, tiba-tiba anaknya sudah tergeser keluar dari kuota di Kelurahan Ngaglik akibat adanya dugaan kecurangan yang Ia beberkan.

Akibat adanya dugaan kecurangan PPDB Zonasi tersebut, sesuai jarak seharusnya anak yang Ia daftarkan bisa diterima sesuai jarak. Namun karena banyaknya perubahan jarak dari beberapa pendaftar yang telah dijabarkan membuat anaknya tergeser dan tidak masuk kuota.

Lebih parahnya lagi, akibat adanya kecurangan tersebut anak yang seharusnya bisa masuk jalur zonasi harus kecewa. Bahkan ada yang sampai nangis-nangis.

Malang Posco Media juga menghubungi narasumber lain yang juga calon wali murid pendaftar di SMPN 1 Kota Batu. Saat dihubungi, narasumber menyampaikan jika dirinya pasrah dengan adanya permasalahan kecurangan di PPDB Zonasi.

“Bukan saya tidak mau berbagi informasi. Masalah ini sepertinya tetap tidak ada jalan keluarnya. Kemarin sudah dibahas digrup Whatsapp orang-orang penting di Kota Batu ya tidak ada titik terangnya. Dindik ya diam saja. Saya sudah jenuh dan sekarang fokus ke sekolahan anak saya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Wakil Kepala Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Kota Batu, Yuliana menyampaikan untuk PPDB sistem zonasi, calon siswa yang akan diterima adalah siswa yang jarak alamat rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju.

Untuk SMPN 1 Kota Batu sendiri lokasinya berada di Kelurahan Sisir. Total untuk kuota zonasi sejumlah 176 siswa. Kuota tersebut terbagi untuk Ngaglik :43 kuota, Sisir : 9l53 kuota, Temas : 27 kuota, Oro-Oro Ombo : 14 kuota, Pesanggrahan : 18 kuota, Sumberejo : 10 kuota dan Songgokerto : 11 kuota.

“Dengan kuota tersebut membuat persaingan ketat. Misalnya di Kelurahan Sisir penduduknya sangat padat. SD yang ada di Kelurahan Sisir juga sangat banyak. Kemudian peminatnya juga banyak, sehingga persaingannya sangat ketat,” jelas Yuliana.

Ia mencontohkan untuk PPDB tahun ini, calon peserta didik terjauh yang ada di Kelurahan Sisir jarak alamat rumahnya dari sekolah hanya 327 meter. Sedangkan terdekat dari sekolah 45 meter. Sehingga banyak calon siswa yang rumahnya lebih 327 meter harus tergeser. Aturan tersebut juga berlaku untuk kuota di desa/kelurahan lainnya yang masuk SMPN 1.

Begitu juga untuk aturan calon peserta didik jalur zonasi yang menggunakan alamat orang lain boleh saja dilakukan. Sesuai aturan atau juknis yang dikeluarkan Dindik. Untuk perpindahan alamat domisili terbaru minimal perpindahan harus satu tahun. Jika perpindahan kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa.

“Jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya sah-sah saja. Asalkan perpindahan alamat itu dilakukan lebih dari satu tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan jika ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data dari tiga persyaratan dan ketentuan. Maka secara langsung peserta didik akan dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan. Ketentuan itu juga ditandatangi wali murid diatas materai.

Saat ditanya tentang adanya temuan adanya calon peserta didik tidak masuk rangking dan hari ke dua atau ke tiga masuk lagi. Diungkapnya bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena pihak SMP hanya menerima data siswa yang diterima sesuai jarak.

“Kalau terkait hal tersebut kewenangan ada dari pihak operator yang ada di Dindik Kota Batu. Dari Dindik sendiri kemarin menjelaskan bahwa jika ada yang terlempar dari daftar karena dimungkinkan ada salah satu data yang belum atau terlambat diverifikasi oleh operator. Sedangkan kami yang ada di SMP hanya menerima data yang sudah masuk dari Dindik,” bebernya.

Yuliana menambahkan untuk mekanisme revisi adanya kesalahan input dari peserta seperti salah menitik lokasi/rumah hanya boleh dilalukan sekali saja sesuai aturan. Itupun jika peserta didik melalukan pendaftaran online secara kolektif atau mendaftar lewat orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masih.

“Namun ketika peserta didik mendaftar online secara mandiri maka tidak ada revisi. Aturan itu sudah sesuai juknis. Ini juga sudah disosialisasikan ke sekolah sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Dr. Eny Rachyuningsih M.Si saat dihubungi Malang Posco Media Minggu (26/6) kemarin belum memberikan tanggapan atas permasalahan tersebut. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img