spot_img
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dugaan Kecurangan PPDB Zonasi; Keterangan MKKS dan Dindik Tak Sinkron Dengan Juknis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dugaan adanya kecurangan proses pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Kota Batu oleh salah satu wali murid dibantah oleh Dinas Pendidikan Kota Batu dan Kepala MKKS SMPN Kota Batu.

Sebelumnya disampaikan melalui data adanya perubahan jarak beberapa pendaftar, adanya pendaftar yang mendaftar dengan dua alamat (zona.red) yang berbeda serta adanya pendaftaran yang memanipulasi alamat agar dekat sekolah yang dituju dengan dalih pindah kerja.

Dari beberapa dugaan kecurangan PPDB Zonasi tingkat SMP di Kota Batu, disampaikan oleh Kepala bidang pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Batu, Hariadi bahwa semua pelaksanaan PPDB zonasi sudah melalui sistem. Sehingga tidak dimungkinkan terjadi kecurangan.

“Untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi sudah melalui sistem. Begitu juga adanya perubahan jarak atau perubahan daerah (zona.red) untuk mendaftar sudah melalui sistem,” ujar Hariadi kepada Malang Posco Media, Senin (27/6) kemarin.

Ia menerangkan adanya perubahan jarak, perubahan daerah (zona.red) untuk mendaftar boleh dilakukan oleh pendaftar (siswa.red). Misal pendaftar A mendaftar dari Kelurahan Sisir ke SMPN 1 Kota Batu, namun karena jarak jauh dan terlempar dari zonasi, maka pendaftar boleh melakukan perubahan dengan mendaftar dari daerah (zona.red) lainnya.

“Jadi pendaftar boleh mendaftar berkali-berkali. Untuk mendaftar menggunakan akun (NISN.red). Pendaftar bisa mendaftar berkali-kali,” bebernya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pendaftaran PPDB jalur zonasi juga akan terproses secara otomatis. Selama berkas atau persyaratan sesuai. Sedangkan ketika persyaratan tidak sesuai sistem maka tidak akan diproses.

“Selama tidak ada kesalahan langsung pendaftar akan terproses. Pendaftar untuk nama dan alamat siswa tidak akan hilang dari sistem sampai kapanpun. Selama tidak mencabut,” tegasnya.

Bahkan lanjut dia, dengan adanya pendaftar dengan satu nama di dua tempat berbeda juga diperbolehkan selama sistem tidak menolak.

“Misal si A daftar dari wilayah A dan B boleh. Selama keterangan domisili sesuai keterangan RT, RW dan Kelurahan/Desa, siapapun boleh melakukan asalkan sudah setahun,” bebernya.

Dugaan kecurangan juga tidak dibenarkan oleh Kepala MKKS SMPN Kota Batu, Tatik Ismiati sistem zonasi semua lewat sistem. Sehingga sekolah ataupun Dinas Pendidikan tidak bisa di otak-atik terkait jarak maupun domisili.

“Apa yang dialami dalam jalur zonasi semua itu lewat sistem dan semua lewat data. Yang seleksi adalah sistem. Kami sesuai prosedur. Kalau tidak ada kepuasan kuota sedikit. Apa semuanya bisa masuk itu tidak mungkin,” terangnya.

Tatik yang juga Kepala SMPN 1 Kota Batu juga menegaskan bahwa satu nama boleh mendaftar di dua tempat. Begitu juga dengan mendaftar dari wilayah yang berbeda juga boleh.

“Satu nama daftar di dua tempat (zona.red) boleh. Ambil di wilayah lain bisa dengan keterangan domisili dengan jangka satu tahun yang menerangkan dapat dari Desa/Kelurahan. Semua bisa melakukan hal tersebut saat hari H,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa untuk pendaftaran bisa dua kali. Dengan catatan sehari pakai KK tetapi tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju. Kemudian pendaftar boleh pakai keterangan domisili melalui RT RW dan Kelurahan/Desa setempat. Sehingga bisa merubah patok (jarak titik pemdaftar.red) agar lebih dekat jaraknya selama itu sistem belum tutup masih boleh.

“Memang aturan domisili satu tahun ini ngambang tidak diteruskan di kota/kabupaten (Malang.red). Kita belajar dari tahun ini. Tahun depan akan direvisi untuk persyaratan KK dan surat domisili. Akan koordinasi dengan RT RW jangan menerbitkan domisili dengan gampang. Akan di revisi dengan Dindik dan Komisi C,” ungkapnya.

Sebelumnya diterangkan oleh Wakil Kepala Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Kota Batu, Yuliana menyampaikan untuk PPDB sistem zonasi, calon siswa yang akan diterima adalah siswa yang jarak alamat rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju.

Begitu juga untuk aturan calon peserta didik jalur zonasi yang menggunakan alamat orang lain boleh saja dilakukan. Sesuai aturan atau juknis yang dikeluarkan Dindik, untuk perpindahan KK atau alamat domisili terbaru minimal perpindahan harus satu tahun. Jika perpindahan kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa.

“Jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya sah-sah saja. Asalkan perpindahan alamat itu dilakukan lebih dari satu tahun,” tegasnya.

Yuliana menambahkan untuk mekanisme revisi adanya kesalahan input dari peserta seperti salah menitik lokasi/rumah hanya boleh dilalukan sekali saja sesuai aturan. Itupun jika peserta didik melalukan pendaftaran online secara kolektif atau mendaftar lewat orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masing.

“Namun ketika peserta didik mendaftar online secara mandiri maka tidak ada revisi. Aturan itu sudah sesuai juknis. Ini juga sudah disosialisasikan ke sekolah sebelumnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan jika ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data dari tiga persyaratan dan ketentuan. Maka secara langsung peserta didik akan dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan. Ketentuan itu juga ditandatangi wali murid diatas materai.

Dari keterangan yang diberikan oleh Yuliana, khususnya untuk perubahan/revisi data terjadi perbedaan dengan yang diberikan oleh Tatik dan juga Hariadi.

Dimana Yuliana menerangkan bahwa mekanisme revisi adanya kesalahan input dari peserta seperti salah menitik lokasi/rumah hanya boleh dilalukan sekali saja ketika peserta didik melalukan pendaftaran online secara kolektif atau mendaftar lewat orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masing. Sedangkan ketika melakukan secara mandiri tidak bisa dilakukan atau telah terkunci.

Berbeda dengan keterangan Kepala MKKS SMPN Kota Batu dan Dindik Kota Batu yang menerangkan bahwa pendaftar boleh melakukan pendaftaran berkali-kali. Bahkan dari zonasi desa/kelurahan yang berbeda selama jam pendaftaran.

Hal itu juga ditegaskan oleh Wakil Kepala SDIT Ibnu Hajar, Rudi. Ia mengatakan bahwa untuk peserta yang mendaftar selama dua kali tidak bisa. Artinya pendaftar hanya boleh melakukan satu kali saja.

“Jika daftar dua kali sepertinya belum bisa. Karena NISN yang dipakai sama. Jadi satu NISN siswa hanya bisa daftar satu kali. NISN sudah terdeteksi otomatis di pendaftarannya,” tegasnya. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img