MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Crude Palm Oil (CPO), yang berada di Kota Malang diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tiga saksi ini untuk menggali informasi terkait dugaan tindakan yang dilakukan sampai sejauh mana.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah saksi dari distributor minyak goreng PT Wilmar Nabati Indonesia yang merupakan Direktur Utama PT. DDL yang berinsial EC, 39, dan saksi dari distributor minyak goreng PT Musim Mas yang merupakan Regional Sales Manager PT. B.I.M.A berinsial ELST, 55. Sementara satu saksi lainnya adalah, petugas dari Diskopindag Kota Malang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan pemeriksaan ini berdasarkan surat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal ini usai tertangkapnya tersangka dugaan korupsi CPO alias minyak goreng beberapa waktu lalu.
“Kami diberikan Surat Perintah Penyidikan (SP2) terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Untuk wilayah Kota Malang, ada dua distributor dari dua perusahaan minyak goreng, yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya kedua saksi EC dan ELST sudah diperiksa sejak Jumat (23/4). Karena banyaknya poin yang diperiksa, pengambilan keterangan dipanjutkan Senin (25/4) kemarin.
“Di sini kami diminta untuk memastikan antara CPO (minyak goreng) yang dipesan dari pusat sampai ke daerah, apakah sudah sesuai atau belum. Mekanisme distribusi ke distributor di bawahnya seperti apa,” jelasnya.
“Kami memeriksa satu saksi dari Diskopindag Kota Malang, terkait perizinan pendistribusian minyak goreng,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, tiga saksi ini untuk menguatkan dugaan sangkaan, atas perkara mafia minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran.
“Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanudin, secara khusus, telah menetapkan empat tersangka, Selasa (19/4). Tersangka berinisial MPT, IWW, SM dan PTS,” ujarnya.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan surat perintah yang diterima oleh Kejari Kota Malang dari Kejagung RI. (rex/ggs)