spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi RPH Kota Malang; Perpanjang Masa Tahanan, Tambah Daftar Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai 11 saksi diperiksa pada hingga Rabu, (6/4) lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perumda RPH Kota Malang terus berlanjut. Tersangka Siti Endah Nugroho, 49, itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Selain proses penyidikan yang masih berlanjut, penyidik juga telah mengajukan perpanjangan penahanan Siti Endah. Masa tahanan yang seharusnya habis Rabu (20/4) itu, akan diperpanjang selama 40 hari hingga Minggu (29/5) mendatang.

- Advertisement -

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Sehingga petugas tidak bisa terburu-buru, dalam melaksanakan penanganan. Sementara petugas juga sekaligus membuat berkas perkara, serta segera disusun dan diselesaikan untuk tahapan selanjutnya.

“Kami masih terus menambah daftar saksi yang kami periksa. Hari ini (kemarin, red) kami memeriksa satu ASN di Perumda Tunas (Tugu Aneka Usaha) Malang atau sebelumnya PD RPH Kota Malang,” ungkapnya.

Diketahui saksi berinisial R, 57, yang diduga mengetahui alur pengeluaran dana proyek penggemukan sapi. Dan saat itu proyek tersebut, dipegang oleh mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang Raka Kinasih yang kini mendekam di LPP Kelas IIB Malang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, petugas mendapatkan bernagai informasi penting. Hal ini juga menjadi bahan penguat dakwaan, yang nanti akan dibacakan saat persidangan. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan karena masih terus dikembangkan,” lanjut Eko.

Bahwa perbuatan tersangka Siti Endah, yang telah melaksanakan kontrak dengan terpidana Raka Kinasih tidak sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Atas perbuatan tersebut, Siti Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dijerat pasal pengganti yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Endah diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup. Dan saat ini prosesnya akan segera memasuki proses pelimpahan ke PN Tipikor Surabaya, untuk proses persidangan. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img