Saturday, September 27, 2025
spot_img

Dugaan Penipuan, Warga Beji Laporkan Anggota DPRD dan Pengembang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Salah satu Anggota DPRD Kota Batu dan pengembang perumahan di Kota Batu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Batu.

Laporan resmi terkait kasus ini diajukan ke Polres Batu oleh seorang warga bernama Suwono (70), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Kamis (25/9).

Dalam laporannya ke Polres Batu, Suwono didampingi oleh Kuasa Hukum dari HNBA Law Office, Haitsman Nuril Brantas Anarki. Haitsman Nuril menjelaskan laporan tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan lahan milik kliennya di Desa Beji sejak tahun 2018.

“Ceritanya klien saya punya dua bidang tahan. Lalu klien saya bekerja sama dengan dua terlapor melalui PT dari salah satu pihak untuk pengembangan perumahan,” ujar Haitsman Nuril kepada Malang Posco Media, Jumat (26/9) kemarin.

Setelah menandantangani perjanjian kerja sama tersebut, lanjut dia, dalam proses perjalan waktu terkendala biaya. Diketahui dari dua bidang tanah yang dimiliki Suwono bahwa satu bidang tanah sudah clear untuk pembayaran. Namun yang bermasalah adalah satu bidang tanah lainnya.

“Jadi satu objek sudah clear. Tinggal satu objek tanah yang tidak jadi dibeli. Di objek yang belum terbeli tersebut kemudian klien saya tawarkan SHM ini untuk diagunkan ke salah satu bank. Dengan feed back sebagian uang diberikan klien saya dan tiga kavling tanah oleh pihak teradu,” bebernya.

Dari cerita tersebut akhirnya Suwono tidak dapat hasil yang dijanjikan di awal terkait hasil pengajuan pinjaman ke bank. Begitu juga terkait tiga kavling tanah yang dijanjikan tak kunjung mendapat kejelasan. “Informasi dari klien saya kenapa tiga kavling tanah tak ada kejelasan katena dari keterangan salah satu anggota dewan tersebut menjelaskan bahwa kavling tidak bisa diajukan surat menyurat dan kedua objek tidak jelas,” jelasnya.

Bahkan saat ini, lanjut dia, tanah yang diagunkan akan segera di lelang oleh bank karena kredit macet. Karena merasa ditipu dan tanah miliknya segera di lelang oleh bank, Suwono yang juga masih ada hubungan keluarga dengan anggota DPRD (terlapor, red.) melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu.

Sebelum melaporkan kasus tersebut, sebenarnya Suwono melalui kuasa hukumnya telah mengirim somasi. Namun tidak ada respon. “Kami tegaskan bahwa laporan terhadap dua terlapor bukan tanpa alasan. Tapi masih ada kaitan, dimana salah satu anggota dewan tersebut yang memberikan arahan untuk melakukan investasi ke pengembang,” paparnya.

Bahkan dalam perjanjian kerja sama diatas materai juga ditandatangani oleh Suwono, pengembang, salah satu anggota dewan Kota Batu dan satu saksi lainnya. “Banyak rangkaian peristiwa sejak 2018 yang kami nilai mengarah pada penipuan. Nanti, setelah ada disposisi dari Kasatreskrim, akan lebih jelas pasal apa yang dikenakan kepada para terlapor,” imbuhnya.

Meski begitu, ia membuka ruang jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kewajiban. “Klien kami sudah sepuh dan membutuhkan biaya. Jika ada penyelesaian damai, tentu akan dipertimbangkan. Namun jika tidak ada niat baik, kami akan tetap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu membenarkan adanya laporan tersebut pada 25 September 2025. Ia menegaskan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Laporan batu masuk ke tempat kami baru tanggal 25 September kemarin. Hari ini saya disposisi dan siapapun pelapor harus kami tindaklanjuti. Kami punya proses dan SOP sehingga harus bersabar apalagi banyak LP yang masuk,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menunjuk Unit dan Kanit untuk melakukan penyelidikan dahulu apakah ini benar-benar terjadi. Ketika telah mendapatkan kerangka hukum, maka akan kasus tersebut akan dinaikkan ke gelar perkara. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img