spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Dugaan Penyelewengan Rehabilitasi SD; DPKPCK Hormati Proses Penyelidikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menghormati dan menyerahkan proses penyelidikan terkait dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi sarana prasarana beberapa SD Negeri di Kabupaten Malang.

Dinas yang dipimpin Ir. Budiar tersebut, akan menjadikan permasalahan ini sebagai bahan evaluasi kedepan. “Kalau ada dugaan penyelewengan, harus tunggu audit dulu. Masyarakat memang berhak menilai dan berhak melaporkan. Kami hanya menghormati prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” ujar Sekdin DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Djiwo Saputro.

- Advertisement -

Kepada Malang Posco Media, pihaknya tidak melarang ada pihak lain yang menduga-duga bila proyek itu bermasalah. ‘Tandanya, ini bentuk perhatian kinerja dinas,” ungkapnya. Dia menerangkan, ada empat SD Negeri yang mendapat jatah untuk proyek rehabilitasi sekolah tahun 2023.

Yakni SDN 01 Permanu Pakisaji, SDN 02 Ngadas Poncokusumo, SDN 04 Panggungrejo Kepanjen dan SDN 03 Sumberdem Wonosari. “Kalau ada yang menyebutkan jumlah 18 SD, kami tidak tahu data darimana. Dan itu bukan anggaran kementerian seperti yang beredar. Tapi dari APBD,” tegasnya.

Johan, sapaannya juga menjamin bahwa pengerjaan yang dilakukan, sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan. “Dalam proyek pengadaan, kami menjalankan sesuai prosedur dan sesuai perencanaan,” paparnya. Proyek rehabilitasi itu, lanjut Johan, dilatarbelakangi karena adanya beberapa kerusakan.

“Contoh di Ngadas, mengalami longsor. Dinas Pendidikan tidak punya anggaran. Kami yang punya program, akhirnya melaksanakan itu. Kemudian di Sumberdem butuh perbaikan atap. Kalau tidak diganti, akan terjadi kerusakan yang lebih besar. Ini juga kami tangani. Kami pastikan tidak ada masalah,” urainya.

Sementara, Plt. Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo mengaku telah mengetahui dugaan penyelewengan anggaran yang diselidiki Kejari Kabupaten Malang. “Karena proyek tersebut tidak masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), maka kami menunggu permintaan audit dari aparat terkait,” ujarnya.

“Itu kan sudah ditangani kejaksaan. Biasanya kita diminta audit. Kami juga sudah diberitahu, tapi masih dilihat dan diklarifikasi. Intinya kami menunggu. Sifatnya, ada tidaknya kerugian, diklarifikasi dan diperiksa,” tegasnya. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img