.
Friday, November 22, 2024

Dugaan Penyimpangan Pungutan BPHTB dan PBB di BKD, Kejari Kota Batu Periksa 53 Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penanganan dugaan kasus penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu tahun 2020 terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo bahwa sampai saat ini untuk perkembangan kasus tersebut, penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan kepada 53 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa terdiri atas PNS, swasta, maupun wajib pajak.

“Untuk dugaan kasus tersebut dalam satu pekan kemarin tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Batu memeriksa dua orang saksi yang berasal dari unsur wajib pajak. Sehingga total saksi yang telah diperiksa sudah 53 saksi. Artinya penanganan kasus tersebut terus menunjukkan kemajuan,” ujar Edi kepada Malang Posco Media, Jumat (27/5) kemarin.

Edi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Serta tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dan ekspos dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

“Selain masih akan memeriksa saksi. Kami juga telah berkoordinasi dan ekspos dengan BPKP Jatim guna menentukan kerugian negara akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya tim penyidik Kejari Batu telah menyampaikan jika dugaan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melewati proses penyelidikan yang berjalan panjang. Naiknya status perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tyang elah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui Kejari Kota Batu memastikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2020 masuk ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 usai melalui beberapa proses penyelidikan di BKD Kota Batu. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img