.
Sunday, December 15, 2024

Dugaan Pungli, BPBD Kabupaten Blitar Ungkap Dana Bantuan Rp 20 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – BPBD Kabupaten Blitar mengungkap data bantuan bencana yang disalurkan kepada korban terdampak gempa bumi 2021. Hal itu dilakukan seiring dengan adanya dugaan pungli dana bantuan bencana gempa bumi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya oknum perangkat desa diduga meminta jatah 10 persen dari para korban terdampak gempa bumi yang telah menerima dana bantuan dari BNPB. Padahal, dana bantuan bencana itu sengaja disalurkan secara langsung ke rekening penerima bantuan guna meminimalisir penyelewengan.

“Disalurkan secara langsung ke rekening penerima dan meminimalisir adanya penyelewengan. Adanya celah pungli ini di luar kewenangan kami, karena dana itu sudah ada di tangan penerima atau korban terdampak bencana,” ujar Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bettryanto saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/9/2022).

Dilansir dari detikJatim, Kamis (15/9), perihal kejadian ini, Polres Blitar terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pungli dana bantuan bencana gempa bumi di Desa Sawentar. Sekitar 300 orang yang diperiksa oleh polisi, termasuk warga yang menerima dana bantuan gempa bumi dan sejumlah perangkat desa.

Jumlah total penerima dana bantuan bencana gempa bumi 2021 mencapai 1.622 orang dengan anggaran dana mencapai Rp 20 miliar. Rincian dana tersebut, kerusakan ringan akan mendapat bantuan sekitar Rp 10 juta, kerusakan sedang mendapat Rp 15 juta, dan Rp 50 juta untuk kerusakan berat.

Namun, jumlah penerima dana bantuan kian menyusut menjadi 1.409 orang yang lolos verifikasi BNPB. Sedangkan 155 orang tidak mengajukan pencairan dana karena telah menjual rumah, tidak memiliki ahli waris dan sebagainya.

“Proses pencarian dana bantuan ini sudah selesai. Sampai dengan data terakhir itu, yang mencairkan dana bantuan sebanyak 1.392 orang atau korban terdampak bencana,” kata Ivong.

17 orang sisanya tidak melakukan pencairan dana bantuan meskipun sudah mengajukan penyaluran, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia, tidak memiliki ahli waris dan atas permintaan pribadi untuk tidak mencairkan dana bantuan.

Ivong menegaskan, dana bantuan yang tidak dicairkan dikembalikan ke kas negara sebesar 20,53 persen dari total pagu yang diberikan.
(abq/dte/dtc/mg7/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img