MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Empat pelaku dugaan kasus suap Liga 3 Jawa Timur, mulai disidangkan terbagi menjadi tiga berkas perkara. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto yang diikuti oleh para terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (23/5) siang.
Moh. Heriyanto mengatakan bahwa empat terdakwa ini dibagi menjadi tiga berkas perkara berdasarkan peranannya masing-masing. Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS berperan sebagai penghubung antara terdakwa Dimas Yopy Perwira Nusa sebagai Runner dengan terdakwa Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda. Ferry dan Imam karena perannya sama, mereka didakwa dalam satu berkas perkara.
“Jadi pembagian ini memang berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Untuk pasal dakwaannya semuanya sama,” ujar Heriyanto kepada Malang Posco Media.
Keempat terduga pelaku didakwa dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Keempatnya terancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan dalam hal ini terdakwa yang memiliki peran besar adalah Dimas Yopy yang merupakan Runner, atau penghubung antara bandar dengan pihak yang diatur. Dimas kemudian meminta bantuan terdakwa BS yang akhirnya ikut menghubungkan dengan terdakwa Ferry dan Imam.
Ia mengatakan bahwa terdakwa Dimas inilah yang kali pertama dihubungi oleh pihak HP yang saat ini masuk dalam DPO. Ia yang kemudian meminta agar Gresik Putra (Gestra) FC Gresik mengalah dari tim NZR Sumbersari dan Persema Malang.
“Jadi keempat terdakwa ini sempat menawarkan saksi ZA yang merupakan pengelola Gestra FC Gresik untuk mau mengondisikan timnya. Kalah 0-3 dari NZR Sumbersari dan kalah 0-1 dari Persema Malang, namun ditolak oleh saksi ZA,” jelasnya.
Saksi ZA menolak lantaran ingin bermain fairplay dan timnya ini masih baru saja terbentuk. Meskipun ditolak oleh ZA, keempatnya enggan untuk mundur.
Mereka sempat menghubungi langsung, para pemain Gestra FC. Mereka dipanggil karena dulu pernah satu tim dengan Dimas di Persema saat ia menjadi Kitman.
Namun usahanya semuanya gagal. Mereka dilaporkan oleh saksi ZA ke Komite Disiplin PSSI Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat ini mereka masih ditahan di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, rencananya akan dilaksanakan Rabu (25/5) mendatang,” tandasnya. (rex/ggs)