spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Dugaan Suap Liga 3 Jatim; Peran BS Diungkap Dalam Sidang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga terdakwa perkara dugaan suap Liga 3 Jatim, saling bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS. Sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang dan diikuti oleh para terdakwa secara virtual dari Lapas Kelas I Malang, Senin (13/6).

Nampak tidak ada hal yang membuat para terdakwa tertekan, dalam menyampaikan kesaksian terhadap perkara terdakwa lainnya. Sementara, para terdakwa ini menyampaikan sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rangkaian pemeriksaan sejak dari penyidik kepolisian dan penyidik jaksa Kejari Kota Malang.

- Advertisement -

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa terdakwa yang diperiksa yakni Dimas Yopy Perwira Nusa sebagai Runner, Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda. Dalam kesaksiannya terhadap terdakwa BS, ketiganya membenarkan apa yang terjadi dan dilakukan oleh BS telah diduga kuat melakukan suap dalam pelaksanaan Liga 3 Jawa Timur.

“Untuk kesaksian dari ketiga terdakwa ini, pada intinya membuktikan tindakan dari terdakwa BS. Dalam kesaksiannyanya bisa memberatkan terdakwa,” ungkapnya.

BS dalam keterangan para saksi memang terbukti memiliki peran sebagai penghubung, antara runner yakni tedakwa Dimas Yopy Perwira Nusa dengan pihak di lapangan Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda.

“Para saksi membeberkan secara jelas bagaimana jalannya alur dugaan suap ini bisa terjadi. Sekaligus peran-peran dari pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa perkara dugaan suap Liga 3 Jatim ini sempat menawarkan saksi ZA yang merupakan pengelola Gestra FC Gresik, untuk mau mengondisikan timnya sehingga timnya harus mengalah 0-3 dari NZR Sumbersari dan kalah 0-1 dari Persema Malang.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi ZA, lantaran ingin bermain fairplay  dan timnya ini masih baru saja terbentuk. Meskipun ditolak oleh ZA, keempatnya enggan untuk mundur.

Mereka sempat menghubungi langsung, para pemain Gestra FC. Mereka dipanggil karena dulu pernah satu tim dengan terdakwa Dimas di Persema saat ia menjadi Kitman.

Namun usahanya semuanya gagal dan mereka dilaporkan oleh saksi ZA ke Komite Disiplin PSSI Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi atas dugaan suap Liga 3 Jatim ini akan kembali digelar, Senin (20/6) mendatang. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img