.
Wednesday, December 11, 2024

Dukun Lintrik Sawojajar Berharap Bebas Hukuman Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tepis tuduhan membacok korban berulang kali, terdakwa kasus mutilasi Sawojajar berharap bebas dari pidana mati. Nota pembelaan itu dibacakan terdakwa Abdul Rahman, 44, di hadapan majelis hakim PN Malang, Senin (9/9). Sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.54, di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Raut wajahnya yang datar, tampak ada kegugupan saat membacakan pleidoi. Ia mengatakan bahwa apa yang diperbuat hingga merenggut nyawa Adrian Prawono, murni khilaf alias tidak ada unsur kesengajaan.

“Sejak awal sidang, klien kami selalu kooperatif. Kemudian terkait bukti adanya 17 patahan tulang di bagian kepala, itu kami yakini bukan karena pembacokan melainkan proses alam pembusukan, dan pengaruh hewan yang mencoba menemukan kepala korban,” jelas penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Ia juga menjelaskan, dari penuturan terdakwa bahwa ia hanya menguburkan sebagian tubuh korban, sedalam 30 centimeter. Kemudian baru ditemukan setelah tiga bulan.Sehingga tidak bisa dipastikan bahwa itu merupakan asli perbuatan terdakwa.

“Klien kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada kelurga korban. Ia melakukan ini karena kekhilafan dan emosi terkait cekcok dengan korban. Sementara untuk memotong-motong bagian tubuh dan menguburkan, ini karena ketakutan,” jelasnya.

Ia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik, dengan menjatuhkan keringanan hukuman. Sementara, JPU Kejari Kota Malang sebelumnya telah menuntut terdakwa Abdul Rahman untuk dihukum dengan pidana mati kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan bahwa pihaknya masih teguh dengan tuntutan. Ia menjelaskan bahwa 17 patahan tulang komplit dan inkomplit adalah fakta dari hasil visum forensik.

“Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Visum ini telah ditunjukkan di persidangan, dan sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali,” bebernya.

Fahmi tetap yakin terhadap pasal dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa, bahwa melanggar Pasal 340 KUHP dan 181 KUHP. “Terkait pleidoi ini, kami akan menanggapi secara tertulis (replik) di sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar Rabu (11/9) mendatang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman bertempat di rumah kosnya Jalan Sawojajar Gang 13A Kota Malang. Korban terpikat jasa lintrik yang digunakan pelaku. Namun, korban protes karena khasiat dari guna-guna itu mulai luntur. Karena ingin klarifikasi, korban mendatangi kos tersangka Minggu, 15 Oktober 2023 malam.

Sempat adu fisik, namun  terdakwa menghabisi korban dengan celurit yang saat itu sedang ada di dekatnya. Usai melakukan aksinya, Abdul Rahman sempat memotong-motong bagian tubuh korban. Bagian kepala, telapak tangan dan kaki dikuburkan. Sementara bagian lainnya dibuang di aliran Sungai Bango yang tak jauh dari kuburan kepala korban. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img