.
Friday, November 22, 2024

Duo Maling Motor Sekarpuro Diringkus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polresta Malang Kota (Makota) kembali mengungkap kasus kejahatan curanmor yang terjadi di daerah Kecamatan Kedungkandang, Juni 2022 lalu. Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, dua pelaku dan satu penadahnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang tertangkap berinisial WD, 35, dan MWR, 26, keduanya warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Sedangkan penadahnya yakni MRR, 28, warga  Tumpang. “Kali pertama yang ditangkap penadahnya dulu, baru setelah dilakukan pemeriksaan, kami tangkap pencurinya,” katanya.

Keduanya diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit motor hasil kejahatan dan sarana kejahatan, mata kunci letter T, gagang kunci T, kunci pas ukuran 8/10, jaket sebanyak dua buah dan topi yang digunakan saat aksi pencurian dilakukan. Bayu lantas menjelaskan proses pengungkapan kasus ini.

“Kamis (30/6), anggota Resmob mendapatkan informasi sepeda motor milik korban dijual di Facebook. Kemudian tim menyamar sebagai pembeli dan melakukan COD di Dusun Bunder, Kecamatan Tumpang dan dari situlah kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan,” jelas Bayu saat konferensi pers.

Pihaknya juga menemukan bahwa WD dan MWR juga melakukan pencurian di tempat lain yakni di Jalan Danau Tondano, Sawojajar, Kedungkandang Kota Malang. “Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci-T kemudian mendorong motor hasil curiannya ke tempat sepi,” tutupnya. (ian/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img