.
Wednesday, December 11, 2024

E-Parkir Ditolak, Hari Ini Pemkot Lakukan Survei

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang menunda operasional e-parkir di Pasar Madyopuro. Karena mendapat penolakan dari pedagang Pasar Madyopuro pada akhir tahun lalu. Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskopindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sepakat akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Koordinator Pasar Madyopuro, Sumardiono menjelaskan para pedagang tidak ingin Pasar Madyopuro menjadi ‘kelinci percobaan’. Mereka khawatir pembeli tidak mau datang ke pasar karena keberadaan parkir elektronik tersebut.

“Permintaan pedagang, kalau belum semua di pasar Kota Malang diberlakukan tidak boleh dilaksanakan e-parkir di sini. Permintaan pedagang begitu. Kalau memang sudah ada dari pasar lain, Pasar Madyopuro tidak apa-apa yang penting bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya pedagang sempat membungkus palang pintu parkir elektronik dengan kain spanduk yang berisi  protes. Mereka memasang spanduk itu karena belum mendapatkan sosialisasi sebelumnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyatakan, pihaknya akan melakukan survei pada 2 Januari 2023. Survei itu untuk mengetahui dampak penerapan parkir elektronik terhadap pedagang. Bersamaan dengan itu, Dishub Kota Malang juga akan menugaskan pegawainya menjadi juru parkir di Pasar Madyopuro.

“Kami akan lakukan survei tanggal 2 Januari 2023. Sekalian bersama dengan Dishub,” ujarnya sata dikonfirmasi Minggu (1/1/23).

Eko mengatakan, tidak ada niatan Pemerintah Kota Malang untuk menyusahkan pedagang. Justru sebaliknya, Pemkot Malang berupaya menata Pasar Madyopuro yang rencana ke depannya didesain sebagai pasar wisata.

Sementara itu Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menyatakan pihaknya akan menugaskan pegawai sebagai juru parkir di Pasar Madyopuro per 2 Januari 2023. Petugas juru parkir itu akan menggantikan juru parkir swasta saat ini. Rencana ini tidak mendapat penolakan dari pedagang.

Ia juga mengatakan, pemasangan parkir elektronik tersebut bagian dari program dari pemerintah. Pamasangan palang parkir elektronik itu berada di aset dan tanah Pemerintah Kota Malang.

“Kalau seandainya pasar itu bukan milik pemerintah tidak mungkin kami memasang di situ. Itu aset pemerintah Kota Malang, ada juga terminal. Ada sebagian lahan terminal diberikan untuk pedagang. Sehingga lahan Pemkot Malang itu diatur dan ditata untuk kebaikan semuanya,” tegas Mustaqim. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img