MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria paruh baya asal Dusun Sumberkembar Desa/Kecamatan Dampit bernama Heru Mulyanto diamankan kepolisian lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 52 tahun itu diduga keras sebagai pengedar sabu.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyebut, pelaku ditangkap oleh tim Satreskoba Polres Malang di rumahnya, Sabtu (23/11) lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan total seberat 3,65 gram.
“Pria paruh baya tersebut diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata Dadang.
Pihak kepolisian juga menyita seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit ponsel diduga digunakan pelaku, Heru sebagai alat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diterima bila pelaku kerap menjual dan menggunakan sabu-sabu. Serangkaian penyelidikan dilakukan, hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut di kamarnya,” lanjut Dadang.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada kepolisian, kata Dadang, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang ilegal itu didapatnya dari seorang pria sedang dalam pengejaran.
Usai ditangkap, Heru diboyong ke Satresnarkoba Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang. (den/aim)