Malang Posco Media – Peredaran narkotika jenis pil koplo masih marak. Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (5/2) sore lalu menangkap seorang pengedar pil koplo dobel L. Tersangkanya Firdaus Yusuf S, 27, warga Dusun Nampes Desa Baturetno Kecamatan Singosari.
“Tersangka ini kami tangkap ketika melakukan transaksi dengan seorang pembelinya. Ia kami amankan di Jalan Raya Desa Batureno,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial.
Menurutnya, tersangka Firdaus ini merupakan seorang pengedar pil koplo. Ia sering transaksi dengan pembelinya di Jalan Raya Desa Baturetno. Karena sasaran edar pil setan ini kebanyakan remaja, membuat warga dan para orangtua resah yang kemudian mengadu ke polisi.
“Penangkapan tersangka ini setelah ada laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tuturnya.
Semula tersangka memang mengelak tuduhan. Namun begitu digeledah dan ditemukan barang bukti pil koplo sebanyak 1200 butir, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Ia pasrah ketika harus digelandang ke Mapolsek Singosari.
“Ada sekitar 150 bungkus plastik klip. Masing-masing plastik berisi 8 butir pil dobel L. Total semuanya adalah 1200 butir,” katanya.
Selain pil koplo, polisi juga menyita barang bukti lain seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut. “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(agp)