.
Friday, November 22, 2024

Edarkan Pil LL, Pemuda Kepanjen Dicokok Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemuda 22 tahun berinisial GHS, asal Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan harus berurusan dengan polisi. Dirinya dibekuk Polsek Kromengan atas perbuatannya menjadi pengedar narkotika berupa obat-obatan terlarang jenis Pil double L (LL).

Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kromengan sejak Minggu (10/7) lalu. Menurut informasi, GHS mengedarkan obat-obatan terlarang itu di tempat-tempat seperti warung dan transaksi langsung di pinggir jalan Sabtu malam (9/7) sekitar pukul 21.00.

“Kami telah mengamankan GHS yang didapati telah mengedarkan pil koplo ratusan butir, dia dibekuk di pinggir jalan saat malam hari,” ungkap Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo, Senin (11/7).

Tepatnya di Jalan Punden Jatikerto Kromengan. Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula ketika seorang saksi dari warga menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS dengan harga 360 ribu rupiah.

Heri menuturkan, setelah mendapatkan informasi, empat anggota polsek Kromengan melakukan pemeriksaan di tempat GHS berada. Hasilnya, telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil double L (LL) yang tersimpan dalam bungkus rokok berwarna hitam.

Diketahui dari identitas pelaku, GHS ialah seorang remaja laki-laki kelahiran Kabupaten Malang, yang beralamat di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.

Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai 33 ribu rupiah yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Pasal 196 Subider Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dia diancam dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar,” tutup Heri.(tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img