MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dua pemuda diciduk Polsek Kromengan usai kedapatan transaksi dan memiliki narkotika jenis pil Double L. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (23/5) dini hari. Keduanya juga diketahui mengantongi ratusan pil Double L tanpa izin edar.
Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo mengungkapkan, mulanya petugas mendapati informasi saat mengamankan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok Kecamatan Kromengan, Minggu (22/5) sekitar pukul 22.30. Petugas mengetahui gerak-gerik mencurigakan dan mendatangi seorang pemuda dan melakukan penggeledahan.
“Terduga pelaku berinisial SM ketahuan membawa enam butir pil Double L. Dia mengatakan mendapatkan barang tersebut dari F terduga pelaku kedua,” ungkap Hari, Selasa (24/5).
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku F yang diketahui beralamat di Desa/Kecamatan Kalipare, F langsung diamankan petugas.
Saat dimintai keterangan, F mengatakan ia mendapatkan barang haram tersebut dari RD (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Satu jam kemudian, polisi turut menciduk RD di kontrakannya yang berada di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dari RD, petugas mengamankan barang bukti berupa 836 butir pil double L, empat botol kosong bekas tempat pil double L, uang tunai Rp 45 ribu dan 2500 plastik transparan.
“Selanjutnya F dan RS dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari. Sedangkan SM, masih berstatus sebagai saksi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, F dan RD akan dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(tyo/jon)