MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Dua pemuda diciduk Polsek Kromengan usai kedapatan transaksi dan memiliki narkotika jenis pil Double L (££/LL). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (23/5) dini hari. Keduanya diketahui memiliki ratusan pil Double L tanpa izin edar.
Pengungkapan dua pengedar tersebut bermula saat petugas tengah mengamankan kepulangan Aremania di pertigaan Slorok Kecamatan Kromengan. Minggu (22/5), sekitar pukul 22.30, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan lalu mendatangi seorang pemuda dan melakukan penggeledahan.
“Pemuda bernama Shohibul Millah diketahui membawa enam butir pil Double L. Dia mengatakan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Fahrul, terduga pelaku pengedar pil tersebut,” ungkap Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo, Selasa (24/5).
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu terduga pelaku Fahrul, 26 tahun, yang diketahui beralamat di Desa/Kecamatan Kalipare. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk Fahrul di kediamannya, Senin (23/5) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Saat mengamankan Fahrul di rumahnya, ditemukan barang bukti enam butir pil LL warna putih, uang penjualan pil LL sebesar Rp 670 ribu, 50 lembar plastik klip tranparan kosong, dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam. Saat dimintai keterangan, Fahrul mengatakan ia mendapatkan barang haram tersebut dari Ricky Dedi Karno Putra, 27 tahun, warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Blitar.
Satu jam kemudian, polisi turut menciduk Ricky Dedi di kontrakannya yang berada di Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dari Ricky, petugas mengamankan barang bukti berupa 836 butir pil double L, empat botol kosong bekas tempat pil double L, uang tunai Rp 45 ribu dan 2500 plastik transparan.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Kromengan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hari.
Sedangkan Shohibul Millah, masih berstatus sebagai saksi. Akibat perbuatannya, Fahrul dan Ricky terancam dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku melakukan pelanggaran perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau bahan yang berkasiat obat yang tidak memenui standart atau persyaratan keamanan, khasiat , kemanfaatan dan atau mutu,” jelas Hari.(tyo/ggs)