MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Bahrul ulum (22), warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan Rudianto (25), warga Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang harus berurusan dengan persoalan hukum. Keduanya ditangkap karena mengedarkan obat keras atau pil koplo di Kecamatan Poncokusumo.
Laporan masyarakat terkait indikasi penyebaran obat-obatan terlarang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan. Menurut informasi, kekhawatiran masyarakat timbul lantaran perdagangan tersebut dilakukan terselubung dan dicurigai ilegal.
Penggerebekan bermula dari seorang pemuda berinisial R, yang diamankan karena mengganggu ketertiban umum di Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Selasa (31/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil koplo di saku celananya.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pemasok pil koplo, hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pelaku Rudianto diketahui memiliki rumah kontrakan di Desa Mangliawan, Pakis.
“Bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obat terlarang yang ditemukan di lingkungannya, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di Pakis,” ungkap Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, Jumat (3/2).
Petugas mengamankan pelaku di rumah R, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (31/1) pagi. “Tersangka diamankan di rumah kontrakan sekitar jam 09.30 WIB,” kata Taufik.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 960 butir obat keras berbahaya jenis ££ (Triheksifenidil HCL) yang terbungkus dalam plastik klip siap edar. Selain itu juga diamankan 50 plastik klip transparan, serta dua buah handphone.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka menjual pil koplo dengan kemasan plastik kecil berisi 7 hingga 10 butir tiap paketnya. Harga jual setiap paket bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.(tyo/jon)