spot_img
Sunday, April 20, 2025
spot_img

Edarkan Rokok Ilegal, Dikurung Satu Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Akibat mengantar rokok tanpa cukai, Ari Purnomo Aji, warga Jalan Satsui Tubun Kota Malang dipastikan mendekam di penjara. Hal ini akibat ia ikut dalam peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, majelis hakim PN Malang telah memutus perkara itu.

Ari dihukum oleh majelis hakim PN Malang dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.117.744.000 subsider satu bulan kurungan. Dia bersama tiga orang terdakwa lain yang berkasnya terpisah, sempat digelandang petugas Dirjen Bea Cukai (DCBc) Jatim II. Mereka dibekuk melalui operasi tangkap tangan saat mengirimkan barang ke Kabupaten Malang, Selasa (23/5) lalu.

-Advertisement- HUT

“Jadi terdakwa ini diputus oleh majelis hakim PN Malang, Senin (4/9) lalu. Ia dianggap bersalah sesuai  Pasal 54  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  39  Tahun  2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” jelasnya.

Ari ditemukan saat itu baru saja mengemudikan mobil sewaan, yang mengangkut ratusan bungkus rokok ilegal. Saat itu, petugas DJBc Jatim II mencurigai mobil yang dikemudikan Ari.  Pasalnya, seluruh mobil itu dilapisi kaca film hitam gelap. Selain itu, tampak sekilas mobil tersebut penuh sesak dan berjalan agak berat.

“Petugas Bea Cukai kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar saja, terdakwa ini sedang mengangkut ratusan rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek,” lanjut Eko. Seperti Alphard, Classic Top Mango, Sendang Biru hingga Sempurna. Masing-masing merk rokok itu berjumlah 20 hingga 90 slop, dengan masing-masingnya berisi 10 bungkus. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img