.
Friday, November 22, 2024

Edarkan Rokok Ilegal, Warga Pakis Diadili

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pengdar rokok tanpa cukai, Mohammad Amin, 37, warga Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (9/3) kemarin. Sidang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Fadila dan Ade Elvi, terdakwa Mohammad Amin dituntut dengan pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, dakwaan tersebut dibacakan dari hasil pemeriksaan terdakwa. Sementara terdakwa mulai ditahan sejak Sabtu 14 Maret 2021 usai diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jawa Timur II.

“Dari hasil pemeriksaan petugas Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim II, rokok tanpa cukai milik terdakwa akan dipasarkan. Terdakwa diamankan saat berada di Pasar Semar Wendit Jalan Mangliawan Kecamatan Pakis pada Sabtu 14 Maret 2021 lalu,” terangnya

Saat ditangkap dari tangan terdakwa diamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk LM sebanyak 900 bungkus. Selain itu petugas juga menyita 1500 bungkus rokok SKM merk PAS. Semua rokok tersebut tanpa dilengkapi pita cukai.

“Kerugian negara mencapai Rp 42 juta. Rinciannya bea cukai per batang senilai Rp 500 dengan total ada 80.000 batang yang diamankan,” katanya. Terdakwa Amin ini terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.(rex/agp)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img