MALANG POSCO MEDIA – Nyawa tak bisa ditukarkan dengan apapun. Apapun yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diusut tuntas. Tak cukup hanya dengan pendekatan kekeluargaan. Kalau pun itu dilakukan, itu sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab terhadap ahli waris atau keluarga korban. Penyelesesian secara kekeluargaan tidak serta menggugurkan kasus kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang.
Kecelakaan kerja yang terjadi di PG Kebonagung, Senin (5/6) lalu, yang akhirnya menewaskan M Faruq, 25 tahun, warga Jalan Langsep Desa/ Kecamatan Pakisaji setelah sehari dirawat di RS Wava Husada, tak bisa dibiarkan selesai hanya setelah pihak keluarga diajak berdamai secara kekeluargaan.
Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Malang punya hak mengusut kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di PG Kebonagung. Apakah standar keselamatan kerja sudah diterapkan di perusahan. Apalagi Polres Malang, sebagai institusi yang berwenang memerika, menyelidiki, bahkan melakukan penyidikan bila dalam pemeriksaan perkara diketahui mengarah pada tindakan melanggar hukum.
Tindakan merintangi penyelidikan dan penyidikan polisi sudah masuk tindakan pidana. Apalagi sampai ditemukan dugaan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) dimana korban terjatuh saat bekerja hingga mengakibatkan nyawa korban melayang. Tuntutan hukumannya bisa dobel-dobel, merekayasa TKP dan merintangi penyidikan polisi.
Ditetapkannya enam tersangka di PG Kebonagung ini menjadi pelajaran perusahaan-perusahaan lain di Malang agar berhati-hati dalam menerapkan standar kerja di perusahaannya. Apalagi perusahaan perusahaan yang memakai mesin-mesin kapasitas produksi yang besar yang rentan timbulnya kecelakaan.
Standart operasional prosedurnya harus benar-benar detail dan konsisten. Tak boleh ada satu item pun yang diabaikan atau lalai. Karena bila terjadi kecelakaan pun akan berakibat fatal dan yang bertanggungjawab bertingkat. Karena semua masih terkait dengan prosedur pekerjaan.
Polisi juga harus benar-benar adil dan tegas. Apakah enam orang yang dijadikan tersangka dan akan diajukan ke pengadilan ini memang sudah benar-benar orang yang bertanggungjawab? Atau masih ada pihak yang seharusnya lebih bertanggungjawab lagi selain mereka. Jangan sampai enam orang ini pada akhirnya merasa dijadikan korban sehingga dijadikan tersangka atas kecelakaan kerja.
Dalam kasus ini, tak boleh ada yang dikorbankan dan dilindungi. Semua harus proporsional. Semua punya hak sama di depan hukum. Semua juga punya hak sama diajukan ke depan hukum. Tak ada yang pernah menginginkan timbulnya korban. Tapi kalau sudah terjadi dan pihak perusahaan sengaja merintangi polisi, bahkan merekayasa dan memalsukan TKP, maka itu adalah tindakan ‘bunuh diri.’ (*)