.
Saturday, December 14, 2024

EDITORIAL; Tertibkan Parkir Truk Kontainer

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Jalan raya fungsi utamanya adalah untuk kelancaran arus lalu lintas. Apapun yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terlebih membahayakan pengendara, adalah pelanggaran. Parkirnya truk kontainer di Jalan Raya Ampeldento, tepatnya di exit tol Pakis adalah pelanggaran yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Apalagi durasi parkir liar truk kontainer ini bukan hitungan jam. Tapi sudah hitungan hari. Jumlahnya tidak satu, tapi sampai tujuh kontainer yang parkir pararel. Selain melanggar aturan, separo badan jalan sudah dimakan untuk parkir kendaraan besar ini.

Sontak, keluhan masyarakat pengguna jalan raya pun menyeruak. Masyarakat sudah melaporkan ke Polsek dan kecamatan setempat. Harapannya ada tindakan kongkrit pasca parkir liar ini dikeluhkan masyarakat, terkhusus pengguna jalan.

Apapun alasannya, parkir truk kontainer di jalan raya utama adalah tindakan pelanggaran. Harusnya ketika mengirim barang atau apapun keperluannya, segala sesuatunya sudah diperkirakan secara matang. Sehingga truk kontainer, dengan alasan apapun, tidak parkir sembarangan di jalan raya.
Soal parkir ini, sepertinya hanya persoalan biasa. Tapi kalau tidak diprotesi dan direweli terus menerus, jalan raya akan menjadi lahan parkir tetap truk-truk besar. Itu karena tidak adanya tindakan dari petugas dan aparat terkait. Karena itu, Dinas Perhubungan dan petugas kepolisian harus bertindak tegas untuk menertibkan parkir sembarangan ini.

Bila alasan tunggu bongkar muat barang, maka idealnya penerima barang yang menyiapkan lahan parkir truk kontainer tersebut. Kalau tidak, maka truk kontainer mencari tempat parkir khusus truk besar dan kontainer dulu, sambal menunggu panggilan bongkar muat.

Sekali lagi, butuh tindakan tegas bila sudah mulai muncul pelanggaran parkir liar di lapangan. Apalagi di jalan raya. Bila tidak, itu sama saja dengan memelihara pelanggaran yang lambat laun menjadi kebiasaan yang dianggap tidak salah. Dalam kondisi inilah rawan terjadinya tindakan pelanggaran susulan lainnya.

Kalau di kota ada tindakan tegas, parkir liar dengan menggembok ban, maka parkir liar di wilayah Kabupaten Malang pun layak mendapatkan tindakan serupa. Apalagi parkir liar truk kontainer ini sudah berlangsung lama. Maka Dinas Perhubungan punya alasan kuat untuk melakukan penertiban.

Bagi pemilik truk kontainer, harusnya sadar dengan posisinya. Pasca muncul keluhan masyarakat dan pengguna jalan raya, maka sudah seharusnya hengkang dari tempat parkir liarnya. Jangan menunggu tindakan dinas terkait, baik itu berupa teguran atau tindakan lainnya.

Jalan raya adalah fasilitas umum. Kalau waktunya singkat, parkir terpaksa mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau sudah menggunakan jalan raya sebagai tempat langganan parkir liar, maka jangan salahkan dinas terkait bertindak. Masyarakat hanya bisa protes keras, dinas terkait yang berwenang untuk menindak.(*)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img