Thursday, March 13, 2025

Efisiensi, Mulai Sisir Ulang APBD 2025

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Siap-siap, pemda di Malang Raya juga akan melakukan efisiensi anggaran. Surat edaran (SE) untuk menyisir anggaran telah diluncurkan. 

Pemkot Malang misalnya sudah menanggapi  Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2025. Yakni  mengeluarkan  SE  yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah sebagai pedoman.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Yakni SE No 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Tahun Anggaran 2025. SE itu ditandatangani per 6 Februari lalu oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan. Sehingga dalam waktu dekat ini perangkat daerah bisa segera melakukan penyisiran atau pemangkasan terhadap sejumlah poin kegiatan yang telah ditentukan.

“Insya Allah minggu depan ini di-desk (dirapatkan) sama Pak Sekda dengan masing-masing perangkat daerah,” ungkap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu kepada Malang Posco Media, Minggu (9/2) kemarin.

Sesuai edaran tersebut, ada sejumlah hal yang perlu dibatasi dan dipangkas. Misalnya seperti membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian dan analisa, studi banding, publikasi, seminar, membatasi belanja alat tulis kantor, percetakan, souvenir, sewa gedung, sewa kendaraan, sewa peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, membatasi kegiatan sosialisasi, bimtek dan sejenisnya.

Tidak hanya itu, juga membatasi kegiatan peningkatan kapasitas ASN (dapat dilakukan dengan pelatihan oleh lembaga pelatihan resmi), dilarang melakukan pengadaan pakaian dinas ASN yang tidak diatur dalam ketentuan perundangan, dilarang melakukan pengadaan kendaraan dinas, mengurangi perjalanan dinas 50 persen, serta perjalan dinas dibatasi maksimal dua orang.

Menurut Dwi, semua anggaran yang ada di perangkat daerah yang masuk dalam APBD bakal disisir lebih lanjut untuk dilakukan efisiensi sesuai poin edaran tersebut. Ia berharap, desk perangkat daerah untuk efisiensi anggaran ini bisa dilakukan secepat mungkin agar efisiensi anggaran bisa segera dijalankan. Tidak perlu menunggu wali kota definitif.

“Jika perangkat daerah sudah menyiapkan, tidak akan lama. Setelah Inpres keluar itu kan harus segera menyesuaikan, makanya kami pun segera membuat SE No.2 Tahun 2025 itu,” beber Dwi.

Untuk berapa besaran efisiensi yang bisa didapatkan, tentu menunggu hasil penyisiran anggaran melalui desk perangkat daerah tersebut. Namun yang sudah pasti terlihat, jika mengacu pada SE tersebut, maka bakal ada efisiensi yang cukup besar hanya dari sektor perjalanan dinas. Dalam SE itu, telah dipastikan adanya pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Apabila mengacu pada anggaran perjalanan dinas dalam APBD 2025, belanja perjalanan dinas sebesar Rp 92 miliar. Sehingga jika dikurangi 50 persen, maka ada efisiensi yang cukup besar, mencapai Rp 46 miliar.

Angka yang cukup besar ini, bisa juga menjadi opsi untuk menutup adanya pemangkasan dana transfer dari pusat untuk Kota Malang. Sebagai informasi, sesuai KMK No.29 Tahun 2025, dana transfer dari pusat untuk Kota Malang dipangkas sebesar Rp 37 miliar, dengan rincian Rp 12 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp 25 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang infrastruktur.

“Efisiensi diperlukan untuk memenuhi program prioritas dan bisa jadi untuk menutup pengurangan dana transfer, jika itu dianggap prioritas,” tutupnya.

Sementara itu  Bupati Malang HM Sanusi pastikan program-program prioritas di Kabupaten Malang tetap berjalan. Sekalipun terjadi efisiensi anggaran, namun tidak akan berpengaruh terhadap program-program prioritas yang sudah direncanakan.

“Program prioritas tetap bisa berjalan. Ada effisiensi memang. Tapi jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 100 miliaran. Jadi saya pastikan tidak akan menggangu program yang ada di Kabupaten Malang,’’ katanya. Ditambahkannya, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sudah tembus Rp 1 triliun. Sehingga adanya potongan anggaran dari pusat, tidak menjadi masalah signifikan di Kabupaten Malang.

Sanusi sendiri menegaskan bahwa sesuai aturan, terkait efisiensi anggaran, salah satu yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mengurangi kegiatan perjalanan dinas. Hal inipun sudah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah. Mereka pun agar melakukan revisi anggaran terkait hal tersebut.

“Jadi bukan program prioritasnya yang diubah anggarannya. Tapi mengurangi kegiatan-kegiatan yang sekiranya kurang bermanfaat atau tidak diperlukan. Juga mengurangi kegiatan perjalanan dinas,’’ urainya.

 Lalu mulai kapan efisiensi anggaran itu diterapkan? Sejak tahun 2025. Artinya menurut Sanusi begitu mendapatkan intruksi dari pusat, pihaknya pun langsung bergerak, dan mengikuti aturan pusat.

“Apa yang dilakukan pusat langsung dilakukan di daerah. Saat ini sedang dilakukan pembahasan semuanya,’’ pungkas Sanusi. 

Pemkot Batu juga sedang menggodok efisiensi anggaran. Ini  sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sementara digodok di masing-masing SKPD sesuai kebutuhan yang akan diefisiensi dan masih berjalan saat ini. Bahkan untuk efisiensi tetap di konsultasikan dengan Wali Kota baru karena beliau yang akan menjalankan nantinya,” jelas  Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Sehingga, lanjut Kepala Dindik Jatim ini bahwa saat ini di semua SKPD melakukan review mana saja yang di efisiensi sesuai dengan Inpres No 1. Setelah selesai akan dikonsultasikan ke Wali Kota terpilih dan setelah itu baru disampaikan ke DPRD yang nantinya akan diteruskan ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi.

“Untuk berapa besaran efisiensi tidak bisa merata karena berdasarkan kebutuhan masing-masing SKPD. Mengingat ada SKPD yang anggarannya sebelum di efisiensi sudah minim, maka tentunya tidak disamakan,” bebernya.

Contohnya di Diskominfo Kota Batu. Diungkap Kadiskominfo, Onny Ardianto bahwa pihaknya telah melakukan riview terkait Inpres No 1 tahun 2025. “Total anggaran efisiensi kami sebesar Rp 273 juta. Jumlah itu efisiensi dari perjalanan dinas, belanja modal, mamin rapat hingga belanja ATK. Karena sebelum anggaran 2025 ini ditetapkan sebenarnya juga sudah dilakukan pencermatan oleh timgar untuk efisiensi anggaran,” imbuhnya. (ian/ira/eri/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img