MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kamdi, 59, mantan Kades Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) tertangkap polisi di rumahnya, Jumat (25/8). Dia merupakan buronan polisi, atas korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat, tahun 2015 lalu.
Dikonfirmasi penangkapan mantan Kades itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan. “Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Kedungbanteng, setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas perwira Polri ini. Kamdi dianggap terbukti melakukan penyelewengan DD dan ADD itu.
Sedianya, dana itu, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tahun 2017, Kamdi menggunakan uang sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan,” tambah Kholis, sapaan akrab Kapolres Malang ini. Tahun 2018 lalu, Kamdi pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir dan kabur meski sudah menerima tiga kali surat panggilan. “Tersangka mangkir dari pemeriksaan,” tambah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro.
“Bahwa setelah dapat surat panggilan tersangka, tahun 2018 Pak Kamdi langsung berangkat pamit kerja di Balikpapan Kaltim, dilanjutkan ke Berau sampai tahun 2020. Lalu pulang ke Jawa tapi langsung menuju ke Sleman Yogyakarta,” kata Rizki. Sampai tahun 2021, Kamdi kembali ke Malang namun memilih tinggal di Tumpang hingga April 2023.
Selang beberapa bulan kemudian, Kamdi pulang ke rumah istrinya di Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan. “Dalam kondisi itu, yang bersangkutan hidupnya tidak tenang dan sembunyi-sembunyi karena selalu khawatir ditangkap, hingga diketahui sudah kembali ke rumahnya,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Saat ini, Kamdi telah ditahan di sel Polres Malang. Kasusnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Rizky berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (tyo/mar)